Rabu, 26 Desember 2018

Sumber Pendapatan Negara (4): Kharaj


Kharaj ialah pajak hasil bumi. Pajak ini dibebankan atas tanah milik kaum Zdimmi, tanpa membedakan apakah pemiliknya anak-anak, atau orang dewasa, merdeka, budak, pria atau perempuan. Kharaj ini spesialuntuk dibebankan kepada tanah yang layak dan menghasilkan, dengan pembayaran setahun sekali, meskipun lahan dipguani lebih dari sekali dalam setahun.

Menurut jenisnya, kharaj dibagi menjadi dua; kharaj yang sebanding(kharaj proporsional) yaitu menurut pemberian hasil, contohnya seperdua, sepertiga atau seperlima dari hasil yang diperoleh. kedua, kharaj yang niscaya yakni suatu beban pajak tertentu yang jumlahnya jelas.

Sebelumnya (3)



0 komentar

Posting Komentar