Al Murabahah / BBA yaitu pembiayaan untuk jual beli barang investasi atau materi baku dimodal kerja (ialah konsep penyederhanaan instrumen bagi hasil ke jual beli dengan risiko penangguhan pembayaran dan fluktuasi harga).
Al Murabahah yaitu kontrak jual beli dimana barang yang diperjualbelikan tersebut diserahkan segera, sedang harga (pokok dan margin laba yang disahkan bersama) atas barang tersebut dibayar dikemudian hari secara sekaligus (lump sum deferred payment).
Bai’ Bitsaman Ajil yaitu kontrak murabahah dimana barang yang diper-jualbelikan tersebut diserahkan dengan segera, sedangkan harga barang tesebut dibayar dikemudian hari secara angsuran (Installment Defered Payment).
Murabahah / BBA yaitu jual beli barang pada harga asal dengan pemanis laba yang disahkan. Karakteristiknya yaitu penjual harus memdiberitahu harga produk yang ia beli dan memilih suatu tingkat laba sebagai tambahannya. Misalkan pihak venture capital company bernegosiasi dengan entitas perjuangan yang ingin membeli barang investasi dalam bentuk mesin, maka entitas perjuangan tersebut memesan kepada venture capital company untuk membeli mesin tersebut dari suatu produsen dengan kesepakatan/perjanjian bahwa entitas perjuangan akan membeli mesin tersebut dari venture capital company sehabis mesin tersebut dimiliki oleh venture capital company dengan harga dan laba yang pantas bagi venture capital company sehabis memperhitungkan risiko penangguhan pembayaran dan fluktuasi harga. Perhitungan risiko penangguhan pembayaran dan fluktuasi harga dilakukan alasannya yaitu adanya batas waktu tenggang antara pengadaan dan pelunasan mesin yang didanai venture capital company. Instrumen pembiayaan ini, jikalau dibentuk revolving, sanggup juga diaplikasikan untuk pengadaan pupuk bagi pertanian ataupun materi baku tertentu bagi pabrikan.
Murabahah/BBA As-Salam yaitu pembiayaan untuk jual beli dibayar di depan produk-produk pertanian teridentifikasi dengan terang bentuk, ukuran, kualitas dan kuantitasnya (ialah konsep penyederhanaan instrumen bagi hasil ke jual beli dengan risiko penangguhan pembayaran dan fluktuasi harga).
Salam yaitu proses jual beli di mana pembayaran dilakukan secara advance mabadunga penyerahan barang dilakukan kemudian. Yang harus ditekankan yaitu bahwa pembayaran di muka ini harus diikuti dengan spesifikasi produk pertanian yang mutu (grade) serta jumlah (berat) sesuai dengan kesepakatan/perjanjian, bukan ibarat ijon yang spesifikasinya bukan terkait eksklusif dengan produk tapi luas lahan produk di mana produk ditanam. Venture capital company sanggup melaksanakan parallel salam untuk memperoleh laba jual beli produk-produk pertanian. Misalkan venture capital company memdiberi permodalan kepada petani coklat sejumlah 2 M dengan kesepakatan/perjanjian bahwa petani coklat akan menyerahkan hasil coklatnya dengan mutu tertentu dan berat tertentu pada dikala pguan dan venture capital company juga melaksanakan kesepakatan/perjanjian menjual kepada satu pemakai produk coklat dengan harga yang menguntungkan. Petani coklat wajib menyerahkan produk coklat dengan spesifikasi produk dan waktu sesuai kesepakatan/perjanjian pertama. (Muhammad Gunawan Yasni, SE Ak., MM : 2004).
"Murabahah yaitu jual beli dimana harga dan laba disahkan antara penjual dan pembeli."
Aplikasi dalam forum keuangan : pada sisi asset, murabahah yaitu dilakukan antara nasabah sebagai pembeli dan bank sebagai penjual, dengan harga dan laba disahkan di pertama. Pada sisi liabilitas, murabahah diterapkan untuk deposito, yang dananya dikhususkan untuk pembiayaan murabahah saja.
"Bai’ Salam yaitu jual beli yang dilakukan dimana pembeli mempersembahkan uang terlebih lampau terhadap barang yang sudah di sebutkan spesifikasinya dan diantarkan kemudian."
Aplikasi dalam forum keuangan : biasanya dipergunakan untuk produk-produk pertanian jangka pendek. Dalam hal ini forum keuangan bertindak sebagai pembeli produk dam mempersembahkan uangnya lebih doloe, sedangkan para nasabah menggunakannya sebagai modal untuk mengelola pertaniannya. Karena pengantarannya berupa produk pertanian, biasanya forum keuangan melaksanakan parallel salam, yaitu mencari pembeli kedua sebelum dikala pguan tiba.
Istishna yaitu jual beli yang dilakukan dimana penjual membuat barang yang dipesan pembeli dengan modal sendiri.
Aplikasi dalam forum keuangan: forum keuangan bertindak sebagai penjual (mustashni ke-1) kepada bahir (pemilik proyek, pembeli) dan mensubkannya kepada kontraktor (mustashni ke-2). (Zainul Arifin, 1999 : 200).
Murabahah adalah jual beli suatu barang dengan pembayaran ditangguhkan. Maksudnya, pembeli gres membayar pada waktu jatuh tempo dengan harga jual sebesar laba yang disahkan.
Bai’ Bitsaman Ajil yaitu jual beli barang dengan pembayaran cicilan. Harga jual yaitu harga pokok ditambah laba yang disahkan. (Hertanto Widodo, Ak. M. Asmeldi Firman, Ak. Dwi Hariyadi, Ak. Rimon Domiyandra, Ak. 1999:49).
Al Murabahah yaitu kontrak jual beli dimana barang yang diperjualbelikan tersebut diserahkan segera, sedang harga (pokok dan margin laba yang disahkan bersama) atas barang tersebut dibayar dikemudian hari secara sekaligus (lump sum deferred payment).
Bai’ Bitsaman Ajil yaitu kontrak murabahah dimana barang yang diper-jualbelikan tersebut diserahkan dengan segera, sedangkan harga barang tesebut dibayar dikemudian hari secara angsuran (Installment Defered Payment).
Murabahah / BBA yaitu jual beli barang pada harga asal dengan pemanis laba yang disahkan. Karakteristiknya yaitu penjual harus memdiberitahu harga produk yang ia beli dan memilih suatu tingkat laba sebagai tambahannya. Misalkan pihak venture capital company bernegosiasi dengan entitas perjuangan yang ingin membeli barang investasi dalam bentuk mesin, maka entitas perjuangan tersebut memesan kepada venture capital company untuk membeli mesin tersebut dari suatu produsen dengan kesepakatan/perjanjian bahwa entitas perjuangan akan membeli mesin tersebut dari venture capital company sehabis mesin tersebut dimiliki oleh venture capital company dengan harga dan laba yang pantas bagi venture capital company sehabis memperhitungkan risiko penangguhan pembayaran dan fluktuasi harga. Perhitungan risiko penangguhan pembayaran dan fluktuasi harga dilakukan alasannya yaitu adanya batas waktu tenggang antara pengadaan dan pelunasan mesin yang didanai venture capital company. Instrumen pembiayaan ini, jikalau dibentuk revolving, sanggup juga diaplikasikan untuk pengadaan pupuk bagi pertanian ataupun materi baku tertentu bagi pabrikan.
Murabahah/BBA As-Salam yaitu pembiayaan untuk jual beli dibayar di depan produk-produk pertanian teridentifikasi dengan terang bentuk, ukuran, kualitas dan kuantitasnya (ialah konsep penyederhanaan instrumen bagi hasil ke jual beli dengan risiko penangguhan pembayaran dan fluktuasi harga).
Salam yaitu proses jual beli di mana pembayaran dilakukan secara advance mabadunga penyerahan barang dilakukan kemudian. Yang harus ditekankan yaitu bahwa pembayaran di muka ini harus diikuti dengan spesifikasi produk pertanian yang mutu (grade) serta jumlah (berat) sesuai dengan kesepakatan/perjanjian, bukan ibarat ijon yang spesifikasinya bukan terkait eksklusif dengan produk tapi luas lahan produk di mana produk ditanam. Venture capital company sanggup melaksanakan parallel salam untuk memperoleh laba jual beli produk-produk pertanian. Misalkan venture capital company memdiberi permodalan kepada petani coklat sejumlah 2 M dengan kesepakatan/perjanjian bahwa petani coklat akan menyerahkan hasil coklatnya dengan mutu tertentu dan berat tertentu pada dikala pguan dan venture capital company juga melaksanakan kesepakatan/perjanjian menjual kepada satu pemakai produk coklat dengan harga yang menguntungkan. Petani coklat wajib menyerahkan produk coklat dengan spesifikasi produk dan waktu sesuai kesepakatan/perjanjian pertama. (Muhammad Gunawan Yasni, SE Ak., MM : 2004).
"Murabahah yaitu jual beli dimana harga dan laba disahkan antara penjual dan pembeli."
Aplikasi dalam forum keuangan : pada sisi asset, murabahah yaitu dilakukan antara nasabah sebagai pembeli dan bank sebagai penjual, dengan harga dan laba disahkan di pertama. Pada sisi liabilitas, murabahah diterapkan untuk deposito, yang dananya dikhususkan untuk pembiayaan murabahah saja.
"Bai’ Salam yaitu jual beli yang dilakukan dimana pembeli mempersembahkan uang terlebih lampau terhadap barang yang sudah di sebutkan spesifikasinya dan diantarkan kemudian."
Aplikasi dalam forum keuangan : biasanya dipergunakan untuk produk-produk pertanian jangka pendek. Dalam hal ini forum keuangan bertindak sebagai pembeli produk dam mempersembahkan uangnya lebih doloe, sedangkan para nasabah menggunakannya sebagai modal untuk mengelola pertaniannya. Karena pengantarannya berupa produk pertanian, biasanya forum keuangan melaksanakan parallel salam, yaitu mencari pembeli kedua sebelum dikala pguan tiba.
Istishna yaitu jual beli yang dilakukan dimana penjual membuat barang yang dipesan pembeli dengan modal sendiri.
Aplikasi dalam forum keuangan: forum keuangan bertindak sebagai penjual (mustashni ke-1) kepada bahir (pemilik proyek, pembeli) dan mensubkannya kepada kontraktor (mustashni ke-2). (Zainul Arifin, 1999 : 200).
Murabahah adalah jual beli suatu barang dengan pembayaran ditangguhkan. Maksudnya, pembeli gres membayar pada waktu jatuh tempo dengan harga jual sebesar laba yang disahkan.
Bai’ Bitsaman Ajil yaitu jual beli barang dengan pembayaran cicilan. Harga jual yaitu harga pokok ditambah laba yang disahkan. (Hertanto Widodo, Ak. M. Asmeldi Firman, Ak. Dwi Hariyadi, Ak. Rimon Domiyandra, Ak. 1999:49).
Murabahah yaitu kesepakatan jual beli barang dengan menyatakan harga perolehan dan laba (margin) yang disahkan oleh penjual dan pembeli. Harga yang disahkan yaitu harga jual, sedang harga beli harus didiberitahukan. Potongan dari pemasok ialah hak pembeli. (Wiroso, 2002:53).
Salam adalah kesepakatan jual beli muslam fiih (barang pesanan) dengan penangguhan pengiriman oleh muslam ilaihi (penjual) dan pelunasannya dilakukan segera sebelum muslam fiih diterima sesuai dengan syarat-syarat tertentu. (Wiroso, 2002:73).
Istishna yaitu setiap proses pembuatan barang, teladan : membuat rumah, kapal, jalan dan lain-lain. Merupakan kontrak penjualan antara al-mustashni’ (pembeli akhir) dan as-shani’ (pemasok). Pembeli menugasi produsen untuk menyediakan as-mashnu (barang pesanan), sesuai spesifkasi yang disyaratkan pembeli dan menjualnya dengan harga yang disahkan. Teknik pembayaran sanggup berupa pembayaran dimuka, cicilan atau ditangguhkan selama jangka waktu tertentu. (Wiroso, 2002:141).
0 komentar
Posting Komentar