Waris mewarisi sanggup gugur atau batal lantaran hal-hal tertentu. Hal-hal yang sanggup membatalkan atau menjadi penghalang seseorang untuk mewarisi yaitu disebabkan:
a. Membunuh
b. Murtad
c. Kafir atau tidak sama agama
d. berstatus hamba sahaya
e. Sama-sama meninggal dunia pada dikala yang sama
Yang dimaksud dengan membunuh ialah seseorang yang membunuh jago warisnya (dengan cara) yang tidak dibenarkan hukum.
Yang dimaksud dengan murtad yaitu jikalau seseorang pindah agama atau keluar dari agama Islam, sehingga mengakibatkan kehilangan hak warisnya.
Yang dimaksud dengan kafir yaitu orang yang memeluk selain agama Islam.
Rasulullah bersabda yang artinya : Orang Islam tidak mewarisi orang kafir dan demikian juga orang kafir tidak sanggup mewarisi orang Islam. (HR. Jama'ah).
0 komentar
Posting Komentar