Selasa, 25 Desember 2018

Batasan Aurat Perempuan Dalam Islam - Susila Berpakaian Muslim

Salah satu aspek penting seorang muslim dalam menjalani kehidupannya yakni duduk masalah aurat dan Adab berpakaian.

Para ulama sudah mengulas panjang lebar tentang duduk masalah aurat ini, baik bagi laki-laki maupun perempuan. Dalam posting kali ini, islamwiki mencoba untuk menterjemahkan sebuah goresan pena berbahasa Inggris yang mengulas secara cukup detail tentang permasalahan aurat.

Tulisan ini diterjemahkan dari tulisan Muhammad bin Adam al-Kauthari (Darul Iftaa, Leicester, Inggris). Anda sanggup membaca teks aslinya di website: http://qa.sunnipath.com.

 Salah satu aspek penting seorang muslim dalam menjalani kehidupannya yakni duduk masalah aurat Batasan Aurat Wanita Dalam Islam - Adab Berpakaian Muslim


Sebuah Penjelasan Rinci Tentang Aurat Perempuan 

(Mazhab Hanafi)

oleh: Muhammad bin Adam al-Kauthari 

بِسْمِ اللهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيمِ


melaluiataubersamaini nama Allah Yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang,

Menutupi diri dari  ketelantidakboleh (aurat) yakni aspek sangat penting yang sangat ditekankan bagi laki-laki dan perempuan dalam Islam, sehingga Al-Quran dan Sunnah sudah memdiberi perhatian besar berkaitan dengan hal ini. Kami juga melihat aneka macam kitab fikih Islam (fiqh) mengulas duduk masalah yang berafiliasi dengan aurat baik bagi laki-laki dan perempuan dengan sangat rinci. Dalam artikel singkat ini, saya akan mencoba untuk menunjukan beberapa dan melihat secara komprehensif menyerupai apa aurat itu.

Awra ialah istilah Arab jamak dari  Aurat. Secara bahasa, itu berarti tempat yang tersembunyi dan rahasia, dan Awra orang yakni  bagian yang harus disembunyikan. Hal ini juga mengacu pada segala sesuatu yang menjadikan rasa aib bila terlihat, dengan demikian, Aurat seorang individu yakni area badan yang (biasanya) menjadikan aib kalau terlihat. (Ibn Manzur, Lisan al-Arab, 9/370).

Dalam terminologi fikih Islam, Aurat mengacu pada tempat atau potongan badan yang harus ditutupi dengan pakaian yang sesuai. Dalam bahasa Inggris, biasanya diterjemahkan sebagai ketelantidakboleh atau area badan yang harus ditutup. Banyak orang (biasanya dari Indo / Pak) menyebutnya sebagai Satar. Untuk tujuan kesederhanaan, saya akan memakai istilah Aurat dalam artikel ini, Insya Allah.

Aurat seorang Wanita

Aurat perempuan pertamanya sanggup dibagi menjadi dua kategori:

1) Dalam Shalat

2) Diluar Shalat

Yang kedua ini kemudian dibagi menjadi lebih kepada sub-kategori:

a) Dalam pengasingan

b) Di depan suami

c) Di depan perempuan Muslim

d) Di depan Mahram laki-laki (orang yang dihentikan dinikahi selamanya)

 e) Di depan laki-laki non-Mahram

  f) Di depan perempuan non-Muslim

 g) Di depan laki-laki non-Muslim Mahram

1) (Red: Adab dalam berpakaian)  Aurat dalam shalat

Aurat perempuan ketika melaksanakan Shalat terdiri dari seluruh badan kecuali wajah, tangan dan kaki. Allah Swt mengatakan: wahai anak Adam! Kenakan pakaian indah Anda (zeenah) di setiap waktu dan tempat shalat. (QS. al-Araf, 31).

Mayoritas para teman akrab (ra), pengikut mereka (tabiun), fukaha dan penafsir Al-Quran sudah menyimpulkan dari ayat ini (bersama dengan bukti-bukti lain) kewajiban menutupi  Aurat dalam shalat. (Lihat: Abu Bakar bin al-Arabi, Ahkam al-Quran, 4/205, al-Quran Maarif (bahasa Inggris), 3/565).

Sayyida Aisha (ra) meriwayatkan bahwa Rasulullah (Allah memberkatinya & memdiberinya kedamaian) berkata: Allah tidak mendapatkan shalat dari seorang perempuan yang mengalami menstruasi (yaitu yang sudah mencapai pubertas, m) kecuali dengan epilog kepala (khimar). (Sunan Abu Dawud, no. 641, Sunan Tirmizi, Sunan Ibnu Majah dan lain-lain).

Ahli aturan Besar Hanafi , Imam al-Haskafi (Allah merahmatinya) menyatakan dalam karyanya yang  terkenal Durr al-Mukhtar:

Aurat bagi perempuan bebas (bukan budak) yakni seluruh  tubuh penuh nya termasuk rambut  menurut pendapat yang benar, kecuali wajah, tangan dan kaki. (Lihat al-Radd Muhtar, 1/405).

Oleh sebab itu, seorang perempuan harus menutupi tubuhnya dengan baik ketika melaksanakan shalat. Segala sesuatu selain wajah, tangan dan kaki harus ditutupi. Wajah harus ditutupi dengan benar sehingga tidak ada rambut yang terlihat. Juga, harus diperhatikan bahwa tidak ada potongan dari atas pergelangan tangan dan pergelangan kaki terlihat.

Harus diingat bahwa Aurat ketika melaksanakan shalat harus ditutupi baik tanpa orang lain yang hadir atau sebaliknya, dan terlepas dari apakah seseorang melaksanakan shalat dalam cahaya petang atau tidak. (Maraqi al-Falah, 210).

Kaki, berdasarkan pendapat yang lebih benar, tidak dianggap sebagai potongan dari Aurat. Namun, sebab perbedaan pendapat berkaitan dengan itu, itu akan menjadi lebih dalam kewaspadaan dan dianjurkan untuk menutupinya, sebab akan dijelaskan secara rinci nanti.

Sehubungan dengan area di bawah dagu, harus diingat bahwa batas dari wajah panjang dimulai dari titik di mana garis rambut biasanya mulai hingga bawah dagu, dan luasnya potongan antara kedua telinga. (Maraqi al-Falah, P. 58)

Menjaga hal ini dalam pikiran, menjadi terperinci bahwa area di bawah dagu tidak termasuk wajah, sehingga akan termasuk dalam definisi aturan Aurat, dan ini harus dicoba untuk menutupinya. Namun, sebab kesusahan dalam menutupinya, kalau sebagian kecil menjadi terlihat, seharusnya tidak menjadi masalah.

Akhirnya, (di potongan ini),  Aurat yang harus ditutup dari sebelum masuk ke dalam shalat dan harus tetap tersembunyi hingga akhir. Jika seperempat potongan / organ yang membutuhkan penyembunyian terlihat sebelum memulai shalat, maka shalat tidak akan sah dari pertama. Namun jika, seperempat dari organ yang termasuk dalam Aurat menjadi terbuka selama shalat, kemudian, kalau ini tetap dengan durasi membaca subhanallah tiga kali, Salat akan menjadi tidak sah, kalau tidak, itu akan berlaku. (Lihat: al-Falah Maraqi, P. 242).

(Catatan) Seseorang harus berkonsultasi seorang Ulama berkaitan dengan bagaimana bagian-bagian badan yang dikategorikan dan dibagi, ketika waktu itu, seseorang mungkin menganggap organ badan menjadi salah satu bagian, sedangkan, secara hukum, mungkin dianggap dua potongan .


2) Aurat Diluar shalat

a) Aurat dalam privasi dan pengasingan

Hal ini diharapkan (wajib) (dan direkomendasikan berdasarkan pendapat lain) di mazhab Hanafi, untuk menutupi ketelantidakboleh yang minimum (antara pusar dan lutut bagi laki-laki dan perempuan) bahkan ketika sendirian. Pengecualian untuk ini yakni ketika ada kebutuhan, menyerupai mandi, menghilangkan diri sendiri, atau berganti pakaian yang. Bahkan dalam situasi menyerupai itu, dianjurkan untuk meminimalkan eksposur.

Rasul Allah saw berkata: Kesederhanaan ialah potongan dari kepercayaan (iman) (Sahih al-Bukhari & Sahih Muslim)..

Yala bin Umayyah melaporkan bahwa Rasulullah saw berkata: Sesungguhnya Allah yakni sederhana dan bijaksana dan Dia menyukai kesederhanaan dan kebijaksanaan. Ketika salah satu dari Anda mandi, satu sama lain harus menutupi dirinya. 
(Sunan Abu Dawud, Sunan Nasai & Musnad Ahmad).

Ini yakni perintah dari tawaran ketika sendirian.

Imam al-Haskafi (Allah merahmatinya) menyampaikan dalam bukunya Durr al-Mukhtar:

(Dan untuk menutupi Aurat seseorang), ini yakni kewajiban umum, bahkan ketika saja, berdasarkan pendapat yang benar, kecuali untuk alasan yang sah.

Allama Ibnu Abidin (Allah merahmatinya) menulis sementara mengomentari atas  bukunya al-Radd Muhtar:

(Pernyataan al-Haskafis Bahkan ketika sendiri) Yaitu: diluar shalat itu, wajib untuk menutupi Aurat seseorang di depan orang lain sesuai dengan ijma' ulama, dan bahkan ketika untuk alasan yang benar

Sekarang, arti terperinci mencakup Aurat seseorang ketika sendirian di luar shalat (dalam konteks ini) yakni bahwa spesialuntuk yang antara pusar dan lutut, sehingga bahkan perempuan tidak harus menutupi selain itu (ketika sendirian) bahkan kalau itu yakni dari Aurat mereka di depan orang lain

(Pernyataan Al-Haskafis "Menurut pendapat yang benar") sebab Allah Swt, meskipun Dia Maha melihat sama saja tertutup atau tidak. Terlihat satu dengan ketelantidakboleh mereka yakni meninggalkan perilaku yang sempurna dan terlihat tertutup menyampaikan perilaku yang sempurna . Sikap yang sempurna ini, yaitu menutup (di sini) yakni wajib kalau ada kemampuan untuk melatihnya. "

(Pernyataan al-Haskafis Kecuali itu untuk alasan yang sah) Seperti, memakai toilet atau memmembersihkankan s diri (istinja) (Lihat:. Radd al-Muhtar, 1/405, Matlab fi satr al-awra ).

Oleh sebab itu, (menurut pendapat yang lebih benar), seorang perempuan harus menutupi bahkan dalam privasi antara pusar dan (termasuk) lutut kecuali kalau ada kebutuhan, menyerupai memmembuang hajat, mandi, berganti pakaian, dll

b) Aurat di depan suami

Pada prinsipnya, diperbolehkan untuk pasangan untuk melihat setiap potongan dari badan masing-masing. melaluiataubersamaini demikian, tidak ada Aurat di depan pasangannya (untuk ini akan dibebaskan dari putusan menyembunyikan dalam privasi sebab kebutuhan).

Cendekiawan sebut bagaimanapun, bahwa meskipun dibolehkan bagi suami-istri untuk melihat setiap potongan dari badan pasanganya, itu tidak menyukai bahwa mereka menjadi benar-benar telanjang selama hidup bersama. Sebuah epilog atau lembaran atas badan telanjang akan cukup.

Sayyida Aisha (ra dengan dia) berkata: Aku tidak pernah melihat Rasulullah Allah SWT saw bagian-bagian pribadi. (Sunan Ibnu Majah, hadis no. 662).

c) Aurat di depan perempuan Muslim

Aurat seorang perempuan di depan sesama perempuan Muslim yakni sama dengan yang ialah  Aurat laki-laki di depan orang lain, yaitu dari pusar hingga dengan lutut.

Hal ini ditetapkan dalam al-Hidaya:

Seorang perempuan mungkin melihat yang lain (Muslim) perempuan itu yang diizinkan bagi seorang laki-laki untuk melihat laki-laki lain, sebab mereka yang dari jenis kelabuin yang sama, dan tidak adanya harapan (syahwat) di antara mereka biasanya pula , sebab kebutuhan dan kebutuhan mereka mengekspos antara mereka sendiri (Lihat: al-Marghinani, al-Hidaya, 4/461)..

Oleh sebab itu, seorang perempuan harus menutupi dari pusar hingga dengan dan termasuk lutut di depan perempuan Muslim lainnya.

d) Aurat di depan (Muslim) mahram 

Aurat seorang perempuan di depan laki-laki Mahram nya (laki-laki yang dihentikan dinikahi permguan), menyerupai ayah, kakak, anak, paman dari pihak ayah (saudara ayah), paman dari pihak ibu (saudara ibu), ayah -hukum, cucu, suami anak (dari ijab kabul lain), anak mertua, dll - terdiri dari tempat antara pusar dan lutut, serta perut dan punggung.

melaluiataubersamaini demikian, maka akan diperbolehkan bagi seorang perempuan untuk mengekspos bagian-bagian diberikut tubuhnya di depan laki-laki Mahram: kepala, rambut, wajah, leher, dada, bahu, tangan, lengan, dan kaki dari bawah lutut. Ini tidak akan diperbolehkan untuk mengekspos perut, punggung atau tempat yang antara pusar dan lutut. (Lihat: al-Fatawa al-Hindiyya, 5/328 &  al-Hidaya, 4/461).

Putusan ini didasarkan pada ayat Al-Quran dalam Surah al-Nur:

Mereka (percaya wanita) tidak harus menampilkan kecantikan mereka kecuali kepada suami mereka, ayah, suami ayah mereka, bawah umur mereka, bawah umur suami mereka, saudara-saudara mereka, bawah umur saudara-saudara mereka, bawah umur saudara mereka atau mereka perempuan (24-31).

Ini juga akan diperbolehkan bagi Mahram untuk menyentuh bagian-bagian yang diperbolehkan untuk mengekspos di depan mereka, asalkan tidak ada rasa takut godaan atau keinginan.

Imam al-Quduri (Allah merahmatinya) menyatakan:

Tidak ada yang salah dalam menyentuh bagian-bagian yang diperbolehkan untuk melihat (Mukhtasar al-Quduri).

Namun, harus diingat bahwa kalau ada rasa takut godaan (fitnah), maka tidak diperbolehkan untuk mengekspos potongan ini bahkan di hadapan mahram, juga tidak akan diizinkan untuk melihat atau menyentuh daerah-daerah badan yang mahram. (Lihat: al-Lubab fi Sharh al-Kitab, 3/218).

e) Aurat di depan laki-laki non-Mahram

Aurat di depan laki-laki non-Mahram (orang-orang dengan siapa ijab kabul yakni melanggar hukum), yang mencakup saudara sepupu, abang ipar, paman dari pihak ayah (ayah yang saudara suami), paman dari pihak ibu (yang ibu s sister suami), suami paman, keponakan suami, dll) terdiri dari seluruh badan kecuali wajah, tangan dan kaki. Hal ini menyerupai dengan apa yang dianggap Aurat dalam shalat (salat).

Imam al-Marghinani (Allah merahmatinya) menyatakan:

Tidak diizinkan bagi seorang laki-laki untuk melihat seluruh badan seorang perempuan non-Mahram (karena itu menjadi potongan dari Arrat) kecuali wajah dan tangannya, untuk Allah Swt mengatakan: Perempuan tidak harus menampilkan kecantikan mereka dan perhiasankecuali apa yang tampak darinya (al-Nur, 31). Sayyidina Ali dan Sayyidina Ibnu Abbas (ra dengan mereka) menafsirkan ayat ini dengan wajah dan tangan ... Ini yakni bukti tekstual pada kemustahilan melihat kakinya (untuk itu yakni awra, m), namun Imam Abu Hanifah (Allah merahmatinya) menyampaikan bahwa diperbolehkan untuk melihat kakinya sebab butuhkan. (Al-Hidaya, 4/458).

Imam al-Tumurtashi (Allah merahmatinya) menyatakan dalam Tanwir al-Absar:

Aurat perempuan terdiri dari seluruh tubuhnya kecuali wajah, tangan dan kaki. Namun, beliau akan dicegah dari menunjukkan wajahnya pada laki-laki  karena takut godaan (fitnah).

Oleh sebab itu, Aurat perempuan di depan laki-laki non-Mahram yakni seluruh tubuhnya kecuali wajah, tangan dan kaki.

Ini harus dikatakan di sini bahwa ada perbedaan antara Aurat dan Niqab atau Hijab. Karena kegagalan membedakan antara keduanya, banyak orang menjadi korban salah menafsirkan aturan Islam dalam satu atau lain cara.

Wajah berdasarkan para ulama yakni bukan potongan dari Aurat, namun, menyerupai sudah kita lihat dalam teks Imam al-Tumurtashi, maka akan diharapkan untuk menutupi itu sebab takut godaan dan hasutan.

 Ibnu Abidin menyatakan: (Seorang perempuan muda akan dicegah dari menampakan wajahnya), bukan sebab itu yakni potongan dari Aurat, bukan (tapi sebab takut godaan). (Radd al-Muhtar, 1/406).

melaluiataubersamaini demikian, diskusi kita semata-mata terkena Aurat, dan tidak Jilbab atau Niqab. Sejauh yang berkuasa menentukan berkaitan dengan epilog wajah atau yang bersangkutan, kita meninggalkan bahwa untuk lain waktu.

Hal ini juga layak disebutkan di sini bahwa meskipun posisi Fatwa di  Madhab Hanafi yakni bahwa kaki tidak termasuk dalam Aurat, tetapi ada hal lain pendapat yang berpengaruh (dalam mazhab dan sesuai dengan Madhabs lain, menyerupai Shafii), bahwa itu yakni potongan dari Aurat, dan harus ditutupi. melaluiataubersamaini demikian, secara hukum, salah satu tidak akan berdosa untuk menampakkannya, tetapi akan dianjurkan sebagai langkah pencegahan untuk menutupi kaki

Selain itu, (menurut pendapat Fatwa), itu spesialuntuk diperbolehkan untuk menampakan kaki hingga pergelangan kaki. Apa pun di atas pergelangan kaki yakni dari Aurat tanpa keraguan.

Banyak perempuan mengenakan cadar, burqa dan jilbab yang biasanya menutupi pergelangan kaki, tetapi mengungkapkan tempat tungkai atas ini sambil berjalan (terutama di angin, duduk dan keluar dari mobil, dll), sehingga mereka melaksanakan dosa mengungkap Apa yang dianggap Aurat berdasarkan tiruana.

Oleh sebab itu, kita perlu menekankan pentingnya menutupi kaki. Menutupi kaki yakni sama pentingnya dengan menutupi wajah kalau tidak lebih, untuk wajah tidak dianggap potongan dari Aurat, sementara, ada pendapat yang berpengaruh dalam mazhab Hanafi (dan pendapat Fatwa dalam mazhab lain) bahwa kaki juga .

Mereka yang sangat menyerukan dan menekankan perlunya menutup wajah (bukan berarti bahwa saya keberatan mereka) juga harus menyadari bahwa kaki  juga sama pentingnya. Pada ketika ini, tiruana aksentuasi diletakkan pada wajah, sementara perempuan terlihat untuk mengekspos area di atas pergelangan kaki ketika berjalan dan tidak ada kesadaran bahwa dosa sedang dilakukan.

f) Aurat di depan perempuan non-Muslim

Aurat seorang perempuan di depan perempuan non-Muslim, tegasnya, sama dengan yang ada di depan laki-laki non-Mahram, yaitu seluruh badan selain tangan, wajah dan kaki.

Ayat QS. al-Nur yang kami kutip sebelumnya rincian daftar orang selain antaranya seorang perempuan tidak diperbolehkan untuk mengekspos kecantikannya. Orang-orang menyerupai (seperti yang dijelaskan sebelumnya) diketahui mahram nya (unmarriageable kin). Juga, dalam ayat itu, Allah SWT menyatakan: perempuan mereka (al-Nur, 31) menyampaikan bahwa seorang perempuan spesialuntuk harus mengekspos dirinya untuk perempuan dan bukan orang lain.

Para penafsir Al-Qur'an tidak sama berkaitan dengan interpretasi pernyataan Allah. Imam Fakhr al-Din al-Razi (Allah merahmatinya) menyatakan:

Sehubungan dengan pernyataan Allah atau perempuan mereka, ada dua pendapat. Yang pertama yakni bahwa hal itu mengacu pada para perempuan yang berada di agama yang sama (din) dengan mereka (yaitu Muslim, m). Ini yakni pendapat lebih banyak didominasi para penlampau (salaf). Ibnu Abbas (ra dengan dia) menyatakan: Tidak diizinkan untuk percaya / perempuan Muslim untuk mengungkap dirinya di depan perempuan non-Muslim, dan beliau spesialuntuk diperbolehkan untuk menampakan bahwa apa yang diperbolehkan di depan laki-laki non-Mahram Sayyidina Umar bin al-Khattab (ra dengan dia) menulis kepada Abu Ubaida bin Al-Jarrah (ra dengan dia) untuk menghentikan perempuan non-Muslim memasuki area mandi (hammam) dengan perempuan Muslim.

Pendapat kedua yakni bahwa, mengacu pada tiruana perempuan (yaitu beliau mungkin menampakan di depan tiruana wanita, m). Ini yakni opini yang diadopsi, dan pendapat para penlampau didasarkan pada superioritas (istihbab). (Lihat: Tafsir al-Kabir, 8/365).

sepertiyang sudah kita lihat, bahwa Imam al-Razi (Allah merahmatinya) mengadopsi pandangan kedua bahwa seorang perempuan bisa mengungkap di depan perempuan non-Muslim hingga sebatas apa yang beliau diperbolehkan untuk mengungkap di depan laki-laki Mahram.

Namun, banyak ulama menentukan pandangan pertama, dan itu yakni pandangan yang diadopsi oleh Mazhab Hanafi. Imam al-Haskafi (Allah merahmatinya) menyatakan:

Seorang perempuan non-muslim menyerupai dengan seorang laki-laki non-Mahram berdasarkan pendapat yang benar. melaluiataubersamaini demikian, beliau tidak diizinkan untuk melihat badan seorang perempuan Muslim. (Radd al-Muhtar, 6/371).

Allama Ibnu Abidin (Allah merahmatinya) menerangkan:

Tidak diizinkan bagi perempuan Muslim untuk mengungkap di depan, Nasrani Yahudi atau perempuan atheis kecuali kalau beliau budak nya, juga tidak menyukai bahwa seorang perempuan korup (fasik) melihat badan seorang perempuan saleh, sebab ia sanggup menggambarkan dirinya kepada orang-orang, sehingga ia harus menghindari melepas pakaian luarnya (jilbab) atau scarf (khimar). (Ibid).

Hal ini terbukti dari teks Ibnu Abidin bahwa alasan utama untuk tidak diperbolehkannya mengungkap di depan seorang perempuan non-Muslim yakni bahwa beliau mungkin mengungkapkannya kepada laki-laki lain. Jika hal ini dikhawatirkan dari seorang perempuan Muslim yang fasik, maka salah satu harus menghindari mengungkap di depannya juga.

Oleh sebab itu, Aurat seorang perempuan di depan perempuan non-Muslim yakni tiruana tubuhnya kecuali wajah, tangan dan kaki. melaluiataubersamaini demikian, seorang perempuan harus menutupi di depan perempuan non-Muslim setiap kali mungkin wajar. Namun, ulama menyampaikan bahwa kalau hal ini susah, maka akan diperbolehkan untuk mengekspos beberapa potongan badan di depan mereka.

Putusan menutupi di depan perempuan non-Muslim tidak seketat situasi lainnya, untuk, pertama, ada perbedaan pendapat antara para ulama terkena hal itu, dan kedua, mungkin pada waktu yang sangat susah untuk menutupi di depan perempuan. Penafsir besar, Imam al-Alusi (Allah merahmatinya) menyatakan:

Pendapat ini (dari tidak menutupi di depan perempuan non-Muslim) yang lebih sempurna hari ini, untuk itu hampir tidak mungkin untuk menutupi di depan mereka. (Ruh al-Maani).

Sebagai kesimpulan, seorang perempuan harus menutupi setiap kali cukup mungkin di depan perempuan non-Muslim, terutama bila ada ketakutan bahwa beliau mungkin menampakannya pada laki-laki lain. Juga ketika ini, Fitnah menyerupai lesbianisme sudah menjadi menyebar begitu luas yang sudah menjadi penting bagi perempuan untuk mengamati secara hati-hati dengan perempuan non-Muslim. Namun, kalau susah untuk menutupi sepenuhnya, maka salah satu sanggup mengambil konsesi pada tidak menutupi dan meminimalkan ke minimum.

g) Aurat di hadapan mahram non-Muslim

Sehubungan dengan Aurat di hadapan mahram nya yang non-Muslim, menyerupai seorang ayah non-Muslim, saudara, anak, dll, saya tidak bisa menemukan putusan eksplisit pada duduk masalah di mazhab Hanafi.

Namun, sepertinya bahwa mahram non-Muslim yang menyerupai dengan mahram lain bahwa seorang perempuan sanggup menampakan dirinya selain dari pusar hingga lutut dan perut dan punggung, asalkan tidak takut godaan (fitnah).

Ada dua alasan untuk ini:

Pertama, ayat Al-Quran dan laporan para andal aturan (fuqaha) yang umum ketika mengulas mahram. Mereka tidak membedakan antara Mahram non-Muslim dan Muslim. Alquran memungkinkan seorang perempuan untuk mengekspos dirinya (untuk persetujuan, menyerupai dijelaskan di atas) di depan ayahnya, saudara, anak, dll tanpa menentukan bahwa ia menjadi seorang Muslim.

Kedua, Fuqaha secara eksplisit sebut bahwa Mahram dengan siapa seorang perempuan mungkin pergi pada perjalanan haji termasuk juga non-Muslim. Imam al-Haskafi (Allah merahmatinya) menyatakan:

Seorang perempuan mungkin bepergian untuk haji bersama suami atau mahram, meskipun kalau ia (Mahram) yakni budak atau non-Muslim atau (dia dianggap Mahram a, m) sebab menyusui. Dia harus sudah mencapai pubertas dan waras, dan anak laki-laki yang akrab dengan pubertas yakni menyerupai orang yang sudah mencapai pubertas, kecuali penyembah api dan orang yang tidak bermoral dan fasik.

Allama Ibnu Abidin (Allah merahmatinya) menerangkan:

Alasan mengapa bepergian dengan Mahram yang ialah penyembah api yakni tidak diperbolehkan, yakni bahwa mereka (penyembah api, m) menganggap ijab kabul dengan kerabat akrab diperbolehkan. (Radd al-Muhtar, 2/464)

Imam al-Kasani (Allah merahmatinya) menyatakan:

Mahram yakni satu dengan siapa ijab kabul secara permguan melanggar aturan apakah Mahram ini yakni orang merdeka atau budak, sebab perbudakan tidak berperihalan dengan kekerabatan akrab (mahramiyya), dan apakah ia yakni seorang Muslim, non-Muslim atau atheis (musyrik), untuk Mahram non-Muslim biasanya pengamanan dirinya, kecuali bahwa beliau yakni seorang pemuja api, sebab ia menganggap ijab kabul dengan beliau menjadi halal. (Badaii al-Sanai, 2/124).

Hal ini ditetapkan dalam Fath al-Qadir:

Hal ini dibolehkan baginya untuk bepergian dengan tiruana jenis mahram kecuali penyembah api, sebab ia percaya ijab kabul dengan beliau menjadi halal. (Ibnu al-Humam, Fath al-Qadir, 2/422).

Dalam mazhab Syafi'i, kita mempunyai teks yang terperinci yang memungkinkan mengungkap di depan Mahram non-Muslim. Imam Ibnu Hajar al-Haitsami (Allah merahmatinya) menyatakan:

Hal ini tidak diperbolehkan untuk melihat apa yang terletak antara pusar dan lutut yang relatif akrab (mahram), segala sesuatu yang lain diperbolehkan, asalkan tidak ada harapan (shahwah), dan bahkan kalau ia yakni seorang non-Muslim, sebab kekerabatan erat (mahramiyyah) membuat ijab kabul sah, sehingga seakan-akan mereka yakni dua laki-laki atau dua perempuan. (Tuhfat al-Muhtaj ala al-Minhaj).

Oleh sebab itu, akan diperbolehkan bagi seorang perempuan untuk mengungkap selain tempat antara pusar dan lutut, dan perut dan punggung di hadapan mahram non-Muslimnya, asalkan dua kondisi terpenuhi:

1) bahwa tidak ada harapan (shahwat) atau takut godaan (fitnah), terutama ketika kita hidup di zaman di mana kejahatan menyerupai inces antara non-Muslim menjadi umum,

2) bahwa kerabat akrab non-Muslim tidak ada diantara mereka yang percaya bahwa diizinkan untuk berkeluargai kerabat dekat,

Akhirnya sebelum berpisah, saya ingin sebut dalam kaitannya dengan diskusi kita tiga poin.

Pertama, harus diingat bahwa tiruana potongan badan yang perlu dibahas (dalam aneka macam situasi dibahas di atas) harus ditutupi dengan pakaian yang longgar dan buram. Pakaian tidak harus dekat-pas dimana sosok badan terlihat atau transparan dimana warna badan bisa untuk dilihat. Jika hal ini tidak diperhatikan, maka tidak akan dianggap menjadi epilog yang cukup untuk aurat tersebut.

Imam al-Haskafi (Allah merahmatinya) menyatakan:

Pakaian yang dianggap epilog yang cukup menyerupai itu, tidak mungkin untuk melihat seuluruhnya.

Allama Ibnu Abidin (Allah merahmatinya) menerangkan:

(Hal ini tidak mungkin untuk melihat mereka menyeluruh), yang berarti dengan cara yang mana warna kulit tidak sanggup terlihat. Ini berarti pakaian tipis dan lainnya yang tembus. Namun, kalau pakaian yang tebal dengan cara yang warna kulit tidak terlihat, tetapi ketat untuk tubuh, maka ini seharusnya tidak mencegah keabsahan shalat Namun, masih bisa untuk melihat  bagian tubuh. (Lihat: al-Radd Muhtar ala al-Durr al-Mukhtar, 1/410).

Ini kutipan dari Ibn Abidin menunjukan bahwa kalau kulit badan menjadi terlihat dalam shalat, shalat akan menjadi tidak shah. Namun, pakaian ketat tidak akan mencegah keabsahan shalat, namun masih perlu untuk tidak mengenakan pakaian ketat.

Kedua, dalam tiruana peluang sebelumnya di mana ia diperbolehkan untuk mengungkap dan mengekspos tubuh, kalau ada rasa takut harapan (shahwat) di kedua sisi atau ada rasa takut godaan (fitnah), maka akan diharapkan untuk menutupi. Seorang perempuan mungkin membuat keputusan ini sendiri sesuai dengan lingkungan beliau masuk

Ketiga, akan diperbolehkan untuk mengungkap dan mengekspos potongan Aurat dalam masalah kebutuhan ekstrim dan kebutuhan, menyerupai obat-obatan. Namun, perawatan harus diambil bahwa ini terbatas spesialuntuk potongan yang memerlukan perawatan. Jika pengobatan diharapkan pada potongan langsung yang sebenarnya, maka akan lebih baik untuk mendapatkan perawatan dari seseorang yang berjenis kelabuin sama. Namun, kalau ini tidak mungkin, maka akan diizinkan untuk mendapatkan perawatan dari seorang andal dari lawan jenis, dengan mengurus dari perintah-perintah dan bimbingan Syariah.

Allama Ibnu Abidin (semoga Allah merahmatinya) menyatakan:

Hal ini dibolehkan untuk dokter laki-laki untuk melihat tempat aurat perempuan untuk tujuan pengobatan, asalkan diminimalkan spesialuntuk tempat yang benar-benar membutuhkan pengobatan, untuk keperluan tersebut terbatas spesialuntuk kebutuhan yang sebenarnya. Jika bagian-bagian langsung membutuhkan pengobatan, maka perempuan harus melaksanakan pengobatan, menyerupai melihat seseorang dari jenis kelabuin yang sama kurang dari yang jahat. (Radd al-Muhtar, 5/261).

Di atas yakni klarifikasi komprehensif melihat Aurat seorang wanita. Luasnya Awra tidak sama dari satu peluang ke yang lain dan dari satu orang ke orang lain. Seluruh konsep dan gagasan di balik ini yakni bahwa Islam menginginkan umatnya untuk hidup yang suci dan bebas dari segala jenis korupsi atau imoralitas. Ini yakni dasar bagi setiap masyarakat yang sehat dan murni. Semoga Allah membimbing kita tiruana ke jalan yang lurus, dan bahwa kita bisa untuk bertindak atas perintah dari Syariah dengan cara yang paling sangat senang bagi Allah SWT.

Dan Allah Maha Tahu yang terbaik

Itulah klarifikasi rinci duduk masalah aurat yang dijelaskan dalam lingkup mazhab Hanafi yang dijelaskan oleh penulisnya. Guna memperluas kajian diberikut ini kami sediakan daftar link-link terkait dengan duduk masalah aurat:

Perbedaan Batasan Aurat Menurut 4 Mazhab

Batasan Aurat Mazhab Syafi'i

Batasan Aurat perempuan dan Pria

Fikih Aurat 4 Mazhab

0 komentar

Posting Komentar