Salah satu bidang yang cukup penting pada masa sehabis hijrah ke Madinah yaitu perekonomian. Waktu itu di madinah sudah ada pasar Bani Qainuqa yang dikuasai kaum Yahudi. Kemudian Nabi membuat pasar sendiri di sebuah tempat berjulukan Bagi Al-Zubair. Pasar terus tumbuh dan berkembang dengan sistem ekonomi Islam.
Sebagai proses transaksi jual beli kala itu di Madinah memakai takaran. Hal ini berkaitan dengan daerah madinah yang ialah daerah pertanian dan penghasil kurma. Sedangkan di Makkah memakai neraca.
Ada 10 neraca yang dipakai ketika itu:
- Dirham
- 1 sawda' wafiyah = 8 daniq
- 1 thabariyyah 'ithq = 4 daniq
- 1 Dirham makkah = 6 daniq
- Dinar
- mitsqal
- 1 daniq = 8 biji gandum
- 1 qirath = 3 biji gandum
- 1 uqiyah = 40 dirham
- 1 nasy = 1/2 uqiyah
- 1 nawah = 5 dirham
- 1 rithl = 128 dirham dosis dan 4/7 dirham
- qinthar = 1200 uqiyah
Ada 5 macam dosis yang digunakan:
- 1 mud = makanan sepenuh dua telapak tangan pria standar yang kalau dineracakan senilai 1 1/3 rithl.
- 1 sha' = 5 1/3 rithl dan 4 mud.
- 1 farq = 3 sha'
- 1 'arq = 15-20 sha'
- 1 wasq = 60 sha'
Adapun uang dinar dan dirham yang dipakai memakai uang cetakan Byzantium dan Persia, sampai balasannya Abdul Malik ibn Marwan membuat uang cetakan sendiri (86H).
Agar pasar berjalan sesuai dengan keadilan, Rasulullah selalu memantau para pelaku di pasar. Beliau mengingatkan agar tidak berjual beli haram, menandakan budpekerti dan etika pasar. Pengawasan ini terus berjalan dan dikembangkan oleh generasi diberikutnya sampai menemukan bentuknya yang khas dan menjadi salah satu icon peradaban Islam - perekonomian Islam. Perekonomian Islam di bahasa oleh para ulama dalam bab Fikih Muamalah.
Sumber: buku karya Dr. Nizar Abazah, Ketika Nabi di Kota, diterbitkan ZAMAN.
0 komentar
Posting Komentar