Demikian juga istilah “hukum Islam” sering diidentikkan dengan kata norma Islam dan anutan Islam. melaluiataubersamaini demikian, padanan kata ini dalam bahasa Arab barangkali yakni kata “as-syari’ah”. Namun, ada juga yang mengartikan kata aturan Islam dengan norma yang berkaitan dengan tingkah laku, yang padanannya barangkali yakni “al-fiqh”.
Penjabaran lebih luas sanggup dijelaskan sebagai diberikut: bahwa jikalau diidentikkan dengan kata “as-syari’ah”, hukum Islam secara umum dapat diartikan dalam arti luas dan dalam arti sempit.
Dalam arti luas; “as-syari’ah” berarti seluruh anutan Islam yang berupa norma-norma ilahiyah, baik yang mengatur tingkah laris batin (sistem kepercayaan/doktrinal) maupun tingkah laris konkrit (legal-formal) yang individual dan kolektif.
Dalam arti ini, as-syariah identik dengan din, yang berarti mencakup seluruh cabang pengetahuan keagamaan Islam, menyerupai kalam, tasawuf, tafsir, hadis, fikih, undangan fikih, dan seterusnya. (Akhlak dan Fikih)
Syari'ah Dalam Arti Sempit
Sedang dalam arti sempit; as-syari’ah berarti norma-norma yang mengatur sistem tingkah laris individual maupun tingkah laris kolektif. Berdasarkan pengertian ini, as-syari’ah dibatasi spesialuntuk mencakup ilmu fikih dan usul fikih.
Sementara syari'ah dalam arti sempit (fikih) itu sendiri sanggup dibagi menjadi empat bidang: (1) ‘ibadah, (2) mu’amalah, (3) ‘uqubah dan (4) lainnya.
Ibn Jaza al-Maliki, seorang ulama dari mazhab Maliki mengelompokkan fikih menjadi dua, yakni: (1) ‘ibadah, dan
(2) mu’amalah.
Adapun cakupan mu’amalah adalah:
(a) perkawinan dan perceraian,
(b) pidana (uqubah), yang mencakup beberapa aspek hudud, qisas dan ta‟zir,
(c) jual beli (buyu’),
(d) bagi hasil (qirad),
(e) gadai (alrahn),
(f) perkongsian pepohonan (al-musaqah),
(g) perkongsian pertanian (almuzara’ah),
(h) upah dan sewa (al-ijarah),
(i) pemindahan utang (al-hiwalah),
(j) hak prioritas pemilik lama/tetangga (al-shuf’ah),
(k) perwakilan dalam melaksanakan akad (al-wakalah),
(l) pinjam meminjam (al-‘ariyah),
(m) barang titipan (alwadi’ah),
(n) al-gasb,
(o) barang temuan (luqathah),
(p) jaminan (al-kafalah),
(q) sayembara (al-ji’alah),
(r) perseroan (syirkah wa mudlorabah),
(s) peradilan (alqadla’),
(t) wakaf (al-waqf atau al-habs),
(u) hibah,
(v) penahanan dan pemeliharaan (al-hajr),
(w) wasiat,
(x) santunan harta pusaka (fara’id).
(2) mu’amalah.
Adapun cakupan mu’amalah adalah:
(a) perkawinan dan perceraian,
(b) pidana (uqubah), yang mencakup beberapa aspek hudud, qisas dan ta‟zir,
(c) jual beli (buyu’),
(d) bagi hasil (qirad),
(e) gadai (alrahn),
(f) perkongsian pepohonan (al-musaqah),
(g) perkongsian pertanian (almuzara’ah),
(h) upah dan sewa (al-ijarah),
(i) pemindahan utang (al-hiwalah),
(j) hak prioritas pemilik lama/tetangga (al-shuf’ah),
(k) perwakilan dalam melaksanakan akad (al-wakalah),
(l) pinjam meminjam (al-‘ariyah),
(m) barang titipan (alwadi’ah),
(n) al-gasb,
(o) barang temuan (luqathah),
(p) jaminan (al-kafalah),
(q) sayembara (al-ji’alah),
(r) perseroan (syirkah wa mudlorabah),
(s) peradilan (alqadla’),
(t) wakaf (al-waqf atau al-habs),
(u) hibah,
(v) penahanan dan pemeliharaan (al-hajr),
(w) wasiat,
(x) santunan harta pusaka (fara’id).
Berikut ini yakni Buku yang kami Rekomendasikan untuk Anda yang ingin menambah ilmu dan wawasan dalam kajian Fikih dan Ushul Fikih.
| selengkapnya Pentingnya Syariat Bagai Kehidupan Manusia Syariah ialah cara hidup insan yang ialah puncak dari keberadaban manusia. Sang pencipta sudah menurunkannya sebagai ....selengkapnya Sumber rujukan: Makalah, ONTOLOGI HUKUM EKONOMI SYARI’AH Oleh: Ahmad Zaenal Fanani, S.H.I., M.Si. (Hakim Pengadilan Agama Martapura) - Badilag.net
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
TOP
|
0 komentar
Posting Komentar