Hari ini kita umat Islam hidup dimana banyak sekali perayaan sering diadakan. Salah satunya yakni peringatan hari kelahiran Nabi besar Muhammad saw atau hari yang sering disebut sebagai muludan (bahasa: jawa).
Pada masa generasi pertama Islam peringatan akan kelahiran Rasulullah saw ini tidak pernah dilakukan. Dari beberapa sumber online, tertulis bahwa pertama kali peringatan Maulid Nabi dilakukan oleh raja Irbil berjulukan Al-Mudhaffar Abu Sa`id Kaukabri ibn Zainuddin Ali bin Baktakin(l. 549 H. w.630 H.
Menurut Imam Al-Suyuthi, raja tersebut tercatat sebagai raja pertama yang memperingati hari kelahiran Rasulullah SAW ini dengan perayaan yang meriah luar biasa . Tidak kurang dari 300.000 dinar ia keluarkan dengan nrimo untuk beramal pada hari peringatan maulid Nabi atau juga disebut milad Nabi.
Versi lainnya menyampaikan bahwa konon Shalahuddin Al-Ayyubi (komandan Perang Salib yang berhasil merebut Jerusalem dari orang-orang Kristen) yang mula-mula melakukannya, sebagai reaksi atas perayaan natal umat Nasrani. Akhirnya, setelah terbukti bahwa acara ini bisa membawa umat Islam untuk selalu ingat kepada Nabi Muhammad s.a.w., menambah ketaqwaan dan keimanan, acara ini pun berkembang ke seluruh wilayah-wilayah Islam, termasuk Indonesia.
Sebagian yang lain menyatakan bahwa perayaan maulid ini dimulai pada masa dinasti Daulah Fatimiyyah di Mesir pada tahun 362 Hijriyah. Disebutkan bahwa para khalifah Bani Fatimiyyah mengadakan perayaan-perayaan setiap tahunnya, di antaranya yakni perayaan tahun baru, Asyura, maulid Nabi s.a.w. bahwa termasuk maulid Ali bin Abi Thalib, maulid Hasan dan Husein serta maulid Fatimah dan lain-lain.
Versi lainnya menyampaikan bahwa konon Shalahuddin Al-Ayyubi (komandan Perang Salib yang berhasil merebut Jerusalem dari orang-orang Kristen) yang mula-mula melakukannya, sebagai reaksi atas perayaan natal umat Nasrani. Akhirnya, setelah terbukti bahwa acara ini bisa membawa umat Islam untuk selalu ingat kepada Nabi Muhammad s.a.w., menambah ketaqwaan dan keimanan, acara ini pun berkembang ke seluruh wilayah-wilayah Islam, termasuk Indonesia.
Sebagian yang lain menyatakan bahwa perayaan maulid ini dimulai pada masa dinasti Daulah Fatimiyyah di Mesir pada tahun 362 Hijriyah. Disebutkan bahwa para khalifah Bani Fatimiyyah mengadakan perayaan-perayaan setiap tahunnya, di antaranya yakni perayaan tahun baru, Asyura, maulid Nabi s.a.w. bahwa termasuk maulid Ali bin Abi Thalib, maulid Hasan dan Husein serta maulid Fatimah dan lain-lain.
Disebabkan pertama mula peringatan milad Nabi ini yang tidak berasal dari generasi pertama Islam, menimbulkan timbulnya perdebatan seputar Hukumnya di kalangan para ulama semenjak usang dalam sejarah Isam. Ada dua kubu utama yaitu yang memperbolehkan dan yang melarang lantaran dianggap Bid'ah. Hingga kini masalah ini tetap menjadi topik hangat yang terus diperdebatkan. Sayangnya beberapa masyarakat muslim menjadikan permasalahan ini menjadi tema perdebatan yang tidak sehat. Bahkan ironisnya hingga menjadikan kekerasan sektarianisme.
Peringatan Maulid Nabi saw adalah masalah khilafiyah, yang diperdebatkan hukumnya oleh para ulama semenjak doloe. Sebaiknya umat Islam melihatnya dengan perilaku toleransi dan saling menghargai
Untuk lebih terang terkena duduk duduk masalah aturan maulid ini, ada baiknya kita telaah sejarah pemikiran Islam ihwal peringatan maulid ini dari pendapat sebagian para ulama terlampau yang dominan.
Pendapat Ibnu Taymiyah
Ibnu Taymiyah dalam kitab Iqtidla'-us-Syirat al-Mustqim (2/83-85) mengatakan: "Rasululullah s.a.w. sudah melaksanakan kejadian-kejadian penting dalam sejarah beliau, ibarat khutbah-khutbah dan perjanjian-perjanjian ia pada hari Badar, Hunain, Khandaq, pembukaan Makkah, Hijrah, Masuk Madinah. Tidak seharusnya hari-hari itu dijadikan hari raya, lantaran yang melaksanakan ibarat itu yakni umat Nasrani atau Yahudi yang menjadikan tiruana kejadian Isa hari raya. Hari raya ialah kepingan dari syariat, apa yang disyariatkan itulah yang diikuti, jika tidak maka sudah membuat sesuatu yang gres dalam agama. Maka apa yang dilakukan orang memperingati maulid, antara mengikuti tradisi Nasrani yang memperingati kelahiran Isa, atau lantaran cinta Rasulullah. Allah mungkin akan memdiberi pahala atas kecintaan dan ijtihad itu, tapi tidak atas bid'ah dengan menjadikan maulid nabi sebagai hari raya. Orang-orang salaf tidak melaksanakan itu padahal mereka lebih menyayangi rasul".
Namun dalam kepingan lain di kitab tersebut, Ibnu Taymiyah menambahkan:"Merayakan maulid dan menjadikannya sebagai acara rutin dalam setahun yang sudah dilakukan oleh orang-orang, akan mendapat pahala yang besar alasannya yakni tujuannya baik dan mengagungkan Rasulullah SA. Seperti yang sudah saya jelaskan, terkadang sesuatu itu baik bagi satu kalangan orang, padahal itu dianggap kurang baik oleh kalangan mu'min yang ketat. Suatu hari pernah ditanyakan kepada Imam Ahmad ihwal tindakan salah seorang pejabat yang menyedekahkan uang 100 dinar untuk membuat mushaf Qur'an, ia menjawaban:"Biarkan saja, itu cara terbaik bagi dia untuk menyedekahkan emasnya". Padahal madzhab Imam Ahmad menyampaikan bahwa menghiasi Qur'an hukumnya makruh. Tujuan Imam Ahmad yakni bahwa pekerjaan itu ada maslahah dan ada mafsadahnya pula, maka dimakruhkan, akan tetapi apabila tidak diperbolehkan, mereka itu akan membelanjakan uanngnya untuk kerusakan, ibarat membeli buku porno dsb.
Pahamilah dengan cerdas hakekat agama, lihatlah kemaslahatan dalam setiap pekerjaan dan kerusakannya, sehingga engkau mengetahui tingkat kebaikan dan keburukan, sehingga pada dikala terdesak engkau bisa menentukan mana yang terpenting, inilah hakekat ilmu yang diajarkan Rasulullah. Membedakan jenis kebaikan, jenis keburukan dan jenis dalil itu lebih gampang. Sedangkan mengetahui tingkat kebaikan, tingkat keburukan dan tingkat dalil itu pekerjaan para ulama.
Pendapat Ibnu Hajar al-Haithami:
"Bid'ah yang baik itu sunnah dilakukan, begitu juga memperingati hari maulid Rasulullah".
Pendapat Abu Shamah (guru Imam Nawawi):
"Termasuk yang hal gres yang baik dilakukan pada zaman ini yakni apa yang dilakukan tiap tahun bertepatan pada hari kelahiran Rasulullah s.a.w. dengan mempersembahkan sedekah dan kebaikan, menunjukkan rasa bangga dan bahagia, bahwasanya itu tiruana diberikut menyantuni fakir miskin yakni tanda kecintaan kepada Rasulullah dan penghormatan kepada beliau, begitu juga ialah bentuk syukur kepada Allah atas diutusnya Rasulullah s.a.w. kepada seluruh alam semesta".
Ibnu Hajar al-Asqolani
Dalam kitab Fatawa Kubro menerangkan:"Asal melakukan maulid yakni bid'ah, tidak diriwayatkan dari ulama salaf dalam tiga masa pertama, akan tetapi didalamnya terkandung kebaikan-kebaikan dan juga kesalahan-kesalahan. Barangsiapa melaksanakan kebaikan di dalamnya dan menjauhi kesalahan-kesalahan, maka ia sudah melaksanakan bid'ah yang baik (bid'ah hasanah). Saya sudah melihat landasan yang berpengaruh dalam hadist sahih Bukhari dan Muslim bahwa Rasulullah s.a.w. hadir ke Madina, ia menemukan orang Yahudi berpuasa pada haru Asyura, maka ia bertanya kepada mereka, dan mereka menjawaban:"Itu hari dimana Allah menenggelamkan Firaun, menyelamatkan Musa, kami berpuasa untuk mensyukuri itu tiruana. Dari situ sanggup diambil kesimpulan bahwa boleh melaksanakan syukur pada hari tertentu di situ terjadi nikmat yang besar atau terjadi evakuasi dari mara bahaya, dan dilakukan itu tiap bertepatan pada hari itu. Syukur bisa dilakukan dengan banyak sekali macam ibadah, ibarat sujud, puasa, sedekah, membaca al-Qur'an dll. Apa nikmat paling besar selain kehadiran Rasulullah s.a.w. di muka bumi ini. Maka sebaiknya merayakan maulid dengan melaksanakan syukur berupa membaca Qur'an, memdiberi makan fakir miskin, menceritakan keutamaan dan kebaikan Rauslullah yang bisa menggerakkan hati untuk berbuat baik dan amal sholih. Adapun yang dilakukan dengan mendengarkan musik dan memainkan alat musik, maka hukumnya dikembalikan kepada aturan pekerjaan itu, jika itu mubah maka hukumnya mubah, jika itu haram maka hukumnya haram dan jika itu kurang baik maka begitu seterusnya".
Al-Hafidz al-Iraqi
Dalam kitab Syarh Mawahib Ladunniyah mengatakan:"Melakukan perayaan, memdiberi makan orang disunnahkan tiap waktu, apalagi jika itu disertai dengan rasa bangga dan senang dengan kahadiran Rasulullah s.a.w. pada hari dan bulan itu. Tidaklah sesuatu yang bid'ah selalu makruh dan dilarang, banyak sekali bid'ah yang disunnahkan dan bahkan diwajibkan".
Imam Suyuti
berkata: "Menurut saya asal perayaan maulid Nabi SAW, yaitu insan berkumpul, membaca al-Qur'an dan kisah-kisah pola Nabi SAW semenjak kelahirannya hingga perjalanan hidupnya. Kemudian dihidangkan makanan yang dinikmati bersama, setelah itu mereka pulang. Hanya itu yang dilakukan, tidak lebih. Semua itu tergolong bid'ah hasanah. Orang yang melakukannya didiberi pahala lantaran mengagungkan derajat Nabi SAW, menampakkan suka cita dan kegembiraan atas kelahiran Nabi Muhamad SAW yang mulia".
Syeh Azhar Husnain Muhammad Makhluf
mengatakan:"Menghidupkan malam maulid nabi dan malam-malam bulan Rabiul Awal ini yakni dengan memperbanyak dzikir kepada Allah, memperbanyak syukur dengan nikmat-nikmat yang diturunkan termasuk nikmat dilahirkannya Rasulullah s.a.w. di alam dunia ini. Memperingatinya sebaiknya dengan cara yang santun dan khusu' dan menjauhi hal-hal yang dihentikan agama ibarat amalan-amalan bid'ah dan kemungkaran. Dan termasuk cara bersyukur yakni menyantuni orang-orang susah, menjalin silaturrahmi. Teknik itu meskipun tidak dilakukan pada zaman Rasulullah s.a.w. dan tidak juga pada masa salaf terlampau namun baik untuk dilakukan termasuk sunnah hasanah".
Seorang ulama Turkmenistan Mubasshir al-Thirazi
mengatakan:"Mengadakan perayaan maulid nabi Muhammad s.a.w. dikala ini bisa jadi ialah kewajiban yang harus kita laksanakan, untuk mengkonter perayaan-perayaan kotor yang kini ini sangat banyak kita temukan di masyarakat"
Tentang Pendapat-pendapat Yang Melarang Peringatan Mauild Nabi, silakan baca di: Fatwa Ulama Tentang Maulid
Kesimpulan Hukum Maulid
Melihat dari pendapat-pendapat ulama di atas, sanggup disimpulkan bahwa pendapat-pendapat ulama terlampau seputar peringatan maulid yakni sebagai diberikut:
- Melarang maulid lantaran itu termasuk bid'ah dan tidak pernah dilakukan pada zaman ulama solih pertama Islam.
- Memperbolehkan perayaan maulid Nabi, dengan syarat diisi dengan amalan-amalan yang baik, bermanfaa dan mempunyai kegunaan bagi masyarakat. Ini ialah ekspresi syukur terhadap karunia Allah yang paling besar, yaitu kelahiran Nabi Muhammad dan ekspresi kecintaan kepada beliau.
- Menganjurkan maulid, lantaran itu ialah tradisi baik yang sudah dilakukan sebagian ulama terlampau dan untuk mengkonter perayaan-perayaan lain yang tidak Islami.
(Baca klarifikasi lebih lengkap ihwal goresan pena ini dari sumber aslinya di sini)
0 komentar
Posting Komentar