A. Kedudukan Ilmu Mawaris
Harta peninggalan seseorang yang sudah meninggal dunia seringkali menjadikan sengketa dan pertengkaran dalam sebuah keluarga, dimana jadinya tetapkan korelasi silaturahmi atau tali persaudaraan dalam keluarga.
Padahal tetapkan tali persaudaraan yaitu hal yang diharamkan dalam Islam. Putusnya tali persaudaraan disebabkan lantaran masing-masing mahir waris intinya ingin mendapat penggalan yang banyak bahkan jikalau perlu mendapat seluruh harta waris sedangkan mahir waris lainnya tidak perlu mendapat bagian.
Untuk menghindari hal semacam itu, maka Allah SWT menurunkan ketentuan dan hukum dalam mengatur santunan harta warisan dengan hukum yang sudah pasti.
Untuk menghindari hal semacam itu, maka Allah SWT menurunkan ketentuan dan hukum dalam mengatur santunan harta warisan dengan hukum yang sudah pasti.
Bukti bahwa duduk masalah warisan yaitu duduk masalah yang sangat penting yaitu adanya ayat-ayat Al-Qur'an yang menunjukan bagian-bagian masing-masing mahir waris dengan jelas.
Semua budi dalam hal ini yaitu berasal dari Allah SWT, lantaran sering kali insan tidak sanggup mengetahui hakikat sesuatu dan spesialuntuk Allah sajalah yang mengetahui sebagaimana tersebut dalam firman-Nya.
Semua budi dalam hal ini yaitu berasal dari Allah SWT, lantaran sering kali insan tidak sanggup mengetahui hakikat sesuatu dan spesialuntuk Allah sajalah yang mengetahui sebagaimana tersebut dalam firman-Nya.
ءابآ ؤكم وأبناؤكم لاتدرون ايّهم أقرب لكم نفعا فريضة من الله ان الله كان عليما حكيما
"Tentang orang tuamu dan anak-anakmu engkau tidak mengetahui siapa diantara mereka yang lebih bersahabat keuntungannya bagimu. Ini yaitu ketentuan Allah, Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana," (An-nissa`: 11).
B. Hukum Mempelajari Ilmu Mawaris
Faraidh yaitu istilah lain dari ilmu mawaris dan memepelajarinya ialah fardhu kifayah. Harus ada diantara muslimin yang memepeljari dan menguasai ilmunya.
Umat Islam wajib mengetahui ihwal ketentuan-ketentuan yang diputuskan oleh Allah SWT dalam hal yang berkaitan dengan ilmu Faraidh atau ilmu mawaris tersebut. Rasulullah saw bersabda:
اقسموا المال بين اهل الفرئض على كتاب الله
"Bagilah harta benda diantara ahli-ahli waris berdasarkan kitabullah (HR. Muslim dan Abu Daud)
Rasulullah juga pernah bersabda:
تعلموا الفرائض وعلموها الناس فإنه نصف العلم وهو ينسى وهو اول شئ ينزع من امتى
"Pelajarilah Faraidh dan ajarkanlah kepada insan lantaran beliau yaitu separuh ilmu dan beliau simpel dilupakan orang dan beliau yaitu sesuatu yang akan dicabut pertama kali dari umatku. (HR, Ibnu Majah dan Daruqhutni).
Umat Islam wajib mengetahui ihwal ketentuan-ketentuan yang diputuskan oleh Allah SWT dalam hal yang berkaitan dengan ilmu Faraidh atau ilmu mawaris tersebut. Rasulullah saw bersabda:
اقسموا المال بين اهل الفرئض على كتاب الله
"Bagilah harta benda diantara ahli-ahli waris berdasarkan kitabullah (HR. Muslim dan Abu Daud)
Rasulullah juga pernah bersabda:
تعلموا الفرائض وعلموها الناس فإنه نصف العلم وهو ينسى وهو اول شئ ينزع من امتى
"Pelajarilah Faraidh dan ajarkanlah kepada insan lantaran beliau yaitu separuh ilmu dan beliau simpel dilupakan orang dan beliau yaitu sesuatu yang akan dicabut pertama kali dari umatku. (HR, Ibnu Majah dan Daruqhutni).
0 komentar
Posting Komentar