A. Pengertian Wasiat
Wasiat yakni pesan wacana suatu kebaikan yang akan dilaksanakan setelah orang yang berwasiat itu meninggal dunia. Jika didiberikan kepada mahir waris maka wasiatnya tidak sah kecuali tiruana mahir waris yang lebih berhak mendapatkan warisan itu ridha dan rela mempersembahkan kepadanya setelah orang yang berwasiat itu meninggal dunia.
عن ابي امامة قال: سمعت رسول الله صلعم يقول: انّ الله قد اعطى كلّ ذي حقّ حقّه فلا وصية لوارث
"Dari Abu Umamah ia berkata: Saya sudah mendengar Rasulullah saw bersabda: Sesungguhnya Allah sudah memilih hak tiap-tiap mahir waris maka dengan ketentuan itu tidak ada hak wasiat bagi spesialis waris. (HR. Lima Ahli Hadits selain Nasai).
B. Hukum Wasiat
Wasiat hukumnya sunnah sebagaimana dijelaskan dalam Al-Qur'an bahwa setelah menetapkan beberapa ketentuan dalam proteksi harta warisan lalu Allah mengambarkan pula bahwa proteksi harta warisan tersebut hendaknya dilakasanakan setelah diselesaikan wasiat dari orang yang meninggal. Tercantum dalam Q.S An-Nisa` ayat 11.
Rasulullah juga menerangkan:
مَا حَقُّ امْرئٍ مُسْلمٍ لَه شيئ يُريدُ اَنْ يُوْصِى فِيه يَبيْتُ لَيلَتينِ الاّ وصِيَّته مَكْتوْبةٌ عِنْدَهُ
"Tidak aa hak seorang muslim yang memiliki sesuatu yang pantas diwasiatkan hingga dua malam melainkan hendaklah wasiatnya disisi kepalanya. (HR. Bukhari Muslim).
Wasiat yang sanggup diterima yakni wasiat yang disampaikan secara lisan, dua hari sebelum orang yang berwasiat itu meninggal dunia. Dan kalau wasiat itu lebih dari dua hari, maka wasiat itu harus dibentuk secara tertulisa. Demikian pula untuk kebaikan bersama lalu hari, maka pada ketika seorang berwasiat sanggup disaksikan oleh sekurang-kurangnya dua orang saksi yang adil.
0 komentar
Posting Komentar