Jumat, 21 Desember 2018

Hukum Jual Beli Online Dalam Islam: Toko Online - Web Ecommerce

Jual Beli Online sekarang semakin marak dan diminati masyarakat. Bahkan beberapa bulan terakhir (tahun 2017), media masa memdiberitakan beberapa Mall besar sudah menutup gerainya. Fenomena ini diduga alasannya yaitu semakin maraknya jual beli online di Indonesia.

Ada beberapa cara terjadinya transaksi jual beli online di Indonesia. 

Yang pertama, jual beli online melalui aplikasi chating menyerupai Whatsapp, BBM dan Line. Kedua Transaksi melalui sistem web ecommerce (Toko online).

Transaksi melalui Aplikasi Chating menjadi media mediator jual beli jarak jauh dimana calon pembeli memesan dan membayar produk dimuka secara kontan melalui transfer antar bank. Selanjutnya penjual mengirim barang yang dipesan kepada pembeli melalui jasa kurir.

Toko online dalam dunia IT sering disebut dengan web ecommerce. Biasanya web ecommerce mempunyai sistem yang dibentuk semoga customer sanggup melaksanakan pemesanan melalui web tersebut. Kaprikornus intinya web ecommerce itu menjadi media/alat untuk memesan barang kepada penjual barang.


Kata kunci utama dalam masalah jual beli online yaitu PESANAN.  Baik Jual beli lewat aplikasi chating maupun lewat web toko online, pembeli sama-sama melaksanakan pesanan. Barang belum dilihat eksklusif oleh pembeli. Model jual beli secara PESANAN ini sudah dijelaskan dalam kitab-kitab fikih.

Namun ada beberapa hal yang membedakan antara jual beli online dan jual beli offline. Dalam jual beli online, antara pembeli dan penjual tidak bertemu secara eksklusif (bertatap muka). Hal inilah yang menjadi problem selanjutnya. Bolehkah jual beli tanpa tatap muka antara penjual dan pembeli?

Jual beli pesanan sendiri dalam istilah fikih disebut dengan Jual beli salam. Mari kita simak sedikit penjelasan tentang komitmen salam ini.

Jual Beli Online sekarang semakin marak dan diminati masyarakat Hukum Jual Beli Online Dalam Islam: Toko Online - Web Ecommerce


SALAM

Salam yaitu salah satu dari bentuk jual-beli (alba’i). Sehingga pembahasannya juga berdekatan dengan jual beli. 

Syafi’iyah dan Hanabilah mempersembahkan definisi  salam yaitu:
“Salam yaitu suatu komitmen atas barang yang disebutkan sifatnya dalam perjanjian dengan penyerahan tempo dengan harga yang diserahkan di majelis akad.”

Malikiyah memdiberi definisi salam “adalah jual beli dimana modal(harga) dibayar di muka, sedangkan barang diserahkan di belakang”.

Dalam Q.S Albaqarah ayat 282 disebutkan bahwa “Hai orang-orang yang diberiman, apabila engkau bermuamalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah engkau menuliskannya.”

Rukun SALAM:


  1. ‘Aqid, yaitu pembeli dan penjual
  2. Ma’qud alaih, yaitu barang yang dipesan dan harga atau modal salam.
  3. Sighat yaitu ijab dan Qabul.
Dalam hal ijab; berdasarkan syafi’iyah salam tidak sah kecuali memakai lafal salam  (seperti: saya pesan kepadamu barang ini). Lalu dijawaban dengan (aku terima pesanan itu). 

Syarat sahnya SALAM;


  1. Jenis barang harus diketahui 
  2. Sifatnya diketahui
  3. Ukuran atau kadarnya diketahui
  4. Masanya tertentu (diketahui)
  5. Harganya diketahui
  6. Menyebutkan daerah pemesanan.
Pada dasarnya acara jual beli dalam Islam yaitu boleh selama tidak menyebabkan kerugian bagi kedua belah pihak. Jual beli sendiri yaitu termasuk problem muamalah.

Dalam kaidah fiqih juga dijelaskan “Pada dasarnya tiruana bentuk muamalah boleh dilakukan kecuali ada dalil yang mengharamkannya,”

Yang berpotensi menyebabkan kerugian dalam jual beli online yaitu tidak adanya tatap muka antara pembeli dan penjual sehingga sanggup terjadi penipuan. Maka problem ini harus dihilangkan.

Harus ada jaminan bahwa transaksi yang dilakukan kondusif dan sanggup menjadikan keduanya saling rela.

Dalam jual beli online ada kemungkinan barang yang dikirim terdapat cacat dan tidak sesuai yang spesifikasi barang yang dipesan. Untuk mengatasi ini harusnya ada khiyar (atau perjanjian kebolehan untuk menukar barang bila tidak sesuai).

Kesimpulannya bahwa jual beli online itu boleh dilakukan dengan syarat Ada jaminan Keamanan dan ada perjanjian kebolehan untuk menukar barang bila tidak sesuai dengan kriteria yang disebutkan ketika terjadi transaksi (Jenis, sifat, ukuran).

Wallahu A'lam...

0 komentar

Posting Komentar