Senin, 31 Desember 2018

Hukum Dalam Islam: Apa Sih Riba Itu?

Riba berdasarkan etimologi (bahasa) berasal dari kata riba-yarbu-ribaan (Mulawarman, 2006:257) yang artinya bertambah dan berkembang. Riba yang dimaksud disini ialah tumbuh dan berkembang yang dipengaruhi oleh nilai,lingkungan atau imbas subyektivitas. 

Pertumbuhan dan pertambahan atas sesuatu yang dilakukan dengan sengaja. Sedangkan berdasarkan Ibnu Al-Arabi AlMaliki dalam kitabnya Ahkam Al-Qur’an menyerupai dikutip oleh Antonio (1999:59),pengertian riba secara bahasa ialah tambahan, namun yang dimaksud riba dalam ayat Qur’ani yaitu setiap penambahan yang diambil tanpa adanya satu transaksi pengganti atau penyeimbang yang dibenarkan syariah. 

Dari pengertian-pengertian riba dan tahap-tahap penurunan ayat-ayat berkaitan dengan riba tersebut diatas sanggup disimpulkan bahwa riba ialah pengambilan tambahan, baik dalam transaksi jual-beli maupun pinjam meminjam derma dibayar lebih dari pokoknya, alasannya si peminjam tidak bisa membayar pinjamannya pada waktu yang diputuskan. 

Riba Fadhl, yaitu pertukaran antar barang sejenis dengan kadar atau dosis yang tidak sama, sedangkan barang yang dipertukarkan itu termasuk dalam jenis barang ribawi.

Riba Nasi’ah, yaitu penangguhan penyerahan atau penerimaan jenis barang ribawi yang dipertukarkan dengan jenis barang ribawi lainnya. Riba ini muncul alasannya adanya perbedaan, perubahan, atau pemanis antara yang diserahkan ketika ini dengan yang diserahkan kemudian. 

Adapun jenis-jenis barang ribawi, diantaranya adalah: 1) Emas dan perak, baik itu dalam bentuk uang maupun dalam bentuk lainnya, serta 2) Bahan kuliner pokok menyerupai beras, gandum, dan jagung serta materi kuliner pemanis menyerupai sayur-sayuran dan buah-buahan. secara bathil atau berperihalan dengan prinsip muamalat dengan Islam. 

Menurut Antonio (1999:62), secara garis besar riba dikelompokkan menjadi dua yaitu: 
a) riba pinjaman-piutang yang terdiri dari riba qardh dan riba jahiliyyah, dan 
b) riba jual-beli yang terdiri dari riba fadhl dan riba nasi’ah. 

 Pengertian dari Riba Qardh, yaitu suatu manfaat atau tingkat kelebihan tertentu yang disyaratkan terhadap yang berpinjaman (muqtaridh). Riba Jahiliyyah, yaitu derma dibayar lebih dari pokoknya, alasannya si peminjam tidak bisa membayar pinjamannya pada waktu yang diputuskan. 

Riba Fadhl, yaitu pertukaran antar barang sejenis dengan kadar atau dosis yang tidak sama, sedangkan barang yang dipertukarkan itu termasuk dalam jenis barang ribawi.

Riba Nasi’ah, yaitu penangguhan penyerahan atau penerimaan jenis barang ribawi yang dipertukarkan dengan jenis barang ribawi lainnya. Riba ini muncul alasannya adanya perbedaan, perubahan, atau pemanis antara yang diserahkan ketika ini dengan yang diserahkan kemudian.

 Adapun jenis-jenis barang ribawi, diantaranya adalah: 1) Emas dan perak, baik itu dalam bentuk uang maupun dalam bentuk lainnya, serta 2) Bahan kuliner pokok menyerupai beras, gandum, dan jagung serta materi kuliner pemanis menyerupai sayur-sayuran dan buah-buahan. Terdapat beberapa pandangan dari kalangan non muslim terkena riba, (dalam Antonio,1999:69), diantaranya ialah Konsep bunga di kalangan Yahudi. Kitab Levicitus (Imamat) pasal 35 ayat 7 menyatakan: 

“Janganlah engkau mengambil bunga uang atau riba darinya, melainkan engkau harus takut akan Allahmu, semoga saudaramu bisa hidup diantaramu. Janganlah engkau memdiberi uangmu kepadanya dengan meminta bunga, juga makananmu tidakbolehlah kamu diberikan dengan meminta riba”. 

Yang kedua ialah konsep bunga di Kalangan Yunani dan Romawi. Para andal filsafat Yunani dan Romawi menganggap bahwa bunga ialah sesuatu yang hina dan keji. Sedangkan pandangan Para Reformis Katolik (Abad XIV – Tahun 1836) mengungkapkan beberapa pendapat menyerupai yang diungkapkan oleh Calvin sehubungan dengan bunga antara lain: 1) Dosa apabila bunga memberatkan, 2) Uang sanggup membiak, 3) Tidak menimbulkan pengambil bunga sebagai profesi, 4) Jangan mengambil bunga dari orang miskin.

0 komentar

Posting Komentar