Kaidah Fikih yakni kaidah yang dipakai oleh para jago aturan dalam tetapkan aturan sebuah perkara. Ada banyak kaidah Fikih yang dapat dipelajari dalam cabang ilmu yang biasa disebut dengan Qawa'idul Fiqhiyyah. Diantara kaidah-kaidah itu ada dua kaidah yang saling berkebalikan.
Kaidah yang pertama
اَلْأَصْلُ فِي العِبَادَاتِ التَّوْقيفُ والإِتِّبَاعُ
(Pada dasarnya dalam ibadah harus menunggu (perintah) dan mengikuti).
atau kaidah yang berbunyi:
اَلْأَصْلُ فِي العِبَادَاتِ البُطْلاَنُ حَتَّى يَقُوْمَ دَلِيلٌ عَلَى الأَمْرِ
(Pada dasarnya dalam ibadah tiruananya batal, sehingga ada dalil yang memerintahkannya).
Ini pertanda bahwa dalam perkara-perkara ibadah, khususnya ibadah-ibadah yang mahdah harus mengikuti apa yang diperintahkan, dilarang membuat tata cara diberibadah sendiri. Shalat harus sesuai apa yang sudah diajarkan oleh Rasulullah, demikian pula menyerupai puasa dan haji.
Kaidah kedua
Berbeda halnya dengan kaidah yang berbunyi:
اَلْأَصْلُ فِي العُقُوْدِ والمُعَاملاَتِ الصِّحَّةُ حـَّى يَقُوْمَ دَلِيْلٌ عَلَى البُطْلاَنِ والتَّحْريم
Pada dasarnya tiruana janji dan muamalat hukumnya sah sehingga ada dalil yang membatalkan dan mengharamkannya.
Dalam bidang ibadah seorang muslim spesialuntuk boleh melaksanakan apa yang diperintahkan saja, sedangkan dalam bidang muamalat sebaliknya, seorang muslim boleh melaksanakan apa saja selama tidak ada dalil (Al-Qur'an dan Sunnah) yang melarangnya. Pengertian muamalat sendiri yakni hubungan dan pergaulan antara sesama insan dalam hal harta benda menyerupai jual-beli, sewa, gadai dan lainnya. Sehingga intinya tiruana janji dan transaksi yang dibentuk oleh insan hukumnya syah selama tidak berperihalan dengan kaidah-kaidah umum syara'.
0 komentar
Posting Komentar