Pernikahan dalam Islam diatur dalam syariat yang karenanya secara sistematis dibahas oleh Ulama dalam Fikih Munakahat. Sehingga bagi Anda yang ingin memahami ijab kabul dalam Islam, maka fikih potongan munakahat ialah potongan yang harus dibaca.
Jika Anda sangat berminat untuk menekuni dan mendalami ihwal ilmu potongan Pernikahan dalam Islam, Anda sanggup mengambil jurusan Al-Ahwal as Syakhsiyyah dari fakultas Syariah di Perguruan Tinggi Islam. Namun jikalau sekiranya tidak, Ada banyak buku panduan ihwal ijab kabul Islam yang beredar luas. Buku-buku tersebut sanggup dibeli atau dibaca di perpustakaan-perpustakaan umum maupun perpustakaan perguruan tinggi tinggi Islam.
Kemudian dilanjutkan dengan pembahasan hukum-hukum yang berkaitan dengan janji ijab kabul menyerupai rukun dan syaratnya dan perkawinan yang terlarang. Masalah-masalah yang berkaitan dengan masa nikah atau berumah tangga mencakup hak dan kewajiban suami-isteri serta tata pergaulan keduanya.
Selanjutnya dibahas duduk kasus pertengkaran/cekcok suami istri (syiqaq), masalah talak, khulu', iddah, zihar dan li'an. Akhirnya dibahas terkena Hadhanah atau duduk kasus asuhan anak.
Itulah citra sekilas bagaimana pernikahan dalam Islam dibahas dalam fikih.
Selain itu duduk kasus yang tidak kalah penting dalam mengulas seputar ijab kabul dalam Islam yaitu duduk kasus aturan kewarisan. Masalah kewarisan sudah diatur pula sedemikian rupa, bahkan dalam surat Annisa' ayat 11 dijelaskan dengan begitu detail ihwal pemberian warisan. Hal ini menerangkan begitu pentingnya duduk kasus waris itu.
Jika Anda sangat berminat untuk menekuni dan mendalami ihwal ilmu potongan Pernikahan dalam Islam, Anda sanggup mengambil jurusan Al-Ahwal as Syakhsiyyah dari fakultas Syariah di Perguruan Tinggi Islam. Namun jikalau sekiranya tidak, Ada banyak buku panduan ihwal ijab kabul Islam yang beredar luas. Buku-buku tersebut sanggup dibeli atau dibaca di perpustakaan-perpustakaan umum maupun perpustakaan perguruan tinggi tinggi Islam.
Hukum Pernikahan Islam
Dalam hukum pernikahan Islam atau fikih munakahat, secara garis besar pembahasaanya mencakup masalah-masalah; pra-nikah, masa nikah, dan pasca nikah. Masalah-masalah pra-nikah meliputi; Hukum ijab kabul atau perkawinan, menentukan suami-istri dan peminangan.Kemudian dilanjutkan dengan pembahasan hukum-hukum yang berkaitan dengan janji ijab kabul menyerupai rukun dan syaratnya dan perkawinan yang terlarang. Masalah-masalah yang berkaitan dengan masa nikah atau berumah tangga mencakup hak dan kewajiban suami-isteri serta tata pergaulan keduanya.
Selanjutnya dibahas duduk kasus pertengkaran/cekcok suami istri (syiqaq), masalah talak, khulu', iddah, zihar dan li'an. Akhirnya dibahas terkena Hadhanah atau duduk kasus asuhan anak.
![]() |
Gambaran Prosesi Akad Nikah |
Itulah citra sekilas bagaimana pernikahan dalam Islam dibahas dalam fikih.
Selain itu duduk kasus yang tidak kalah penting dalam mengulas seputar ijab kabul dalam Islam yaitu duduk kasus aturan kewarisan. Masalah kewarisan sudah diatur pula sedemikian rupa, bahkan dalam surat Annisa' ayat 11 dijelaskan dengan begitu detail ihwal pemberian warisan. Hal ini menerangkan begitu pentingnya duduk kasus waris itu.
Hukum Pernikahan Islam di Indonesia
Bagi masyarakat Indonesia, aturan-aturan aturan Islam terkena ijab kabul dan juga kewarisan sanggup dibaca dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI). KHI dibagi menjadi tiga bagian, buku pertama mengulas pernikahan, buku kedua ihwal aturan kewarisan dan buku ketiga ihwal perwakafan. Pernikahan dalam Islam sangat berkaitan dekat dengan kehidupan setiap manusia. Normalnya insan niscaya berkeluarga dan menjalani pernikahan. Sehingga amatlah penting bagi setiap muslim dan muslimah untuk mempelajari aturan ijab kabul Islam yang sanggup dipahami melalui kitab-kitab fikih munakahat.
Amat pentingnya ijab kabul itu sehingga cukup banyak ayat-ayat Al-Qur'an yang mengulas ihwal pernikahan
Amat pentingnya ijab kabul itu sehingga cukup banyak ayat-ayat Al-Qur'an yang mengulas ihwal pernikahan
0 komentar
Posting Komentar