Tata Pergaulan Musliam
A. Masyarakat Islam
Ciri-ciri masyarakat Islam akan selalu diwarnai oleh aliran Islam itu sendiri dan bentuknya tidak akan lepas dari latar belakang budaya suatu bangsa dimana masyarakat islam itu berada. Ciri masyarakat Islam antara lain:
1. Cinta Damai
"Tidak ada paksakan untuk (memeluk) suatu agama" (Al Abaqarah: 256)2. Toleransi Terhadap pemuluk agama lain.
"Bagimu ialah agamamu dan bagiku ialah agamaku" (AlKafirun 6)3. Gemar Membangun
" dan bagi tiap-tiap umat ada kiblatnya (sendiri) yang ia menghadap kepadanya. maka berlomba-lombalah engkau (dalam berbuat) kebaikan. Dimana saja engkau berada Allah niscaya akan mengumpulkan engkau (pada hari kiamat). (AlBaqarah: 148).4. Gotong Royong
" .... dan tolong menolonglah engkau dalam (mengerajakan) kebajikan dan taqwa dan tidakbolehlah engkau tolong-menolong dalam berbuat dosa dan melanggar hukum. Taqwa lah engkau kepada Allah gotong royong siksa Allah itu sangat berat. (AlMaidah: 2)5. bahagia Mempelajari agama
" Allah akan meninggikan (derajat) orang-orang yang diberiman diantara engkau dan orang-orang yang didiberi ilmu pengetahuan (atas lainnya) beberapa derajat. Dan Allah Maha Mengetahui apa yang engkau kerjakan. (AlMujadalah: 11).B. Sikap Terhadap Umat Lain
1. Kebebasan Beragama
Sikap umat Islam terhadapa pemeluk agama lain hendaknya berpijak pada firman Allah SWT:yang artinya: " Tidak ada paksaan dalam beragama (Islam) gotong royong kebenaran itu niscaya tidak sama dari kesesatan. Barang siapa yang ingkar kepada Taghut dan diberiman kepada Allah, maka gotong royong ia sudah berpegang teguh kepada ikatan tali yang amat berpengaruh yang tidak akan putus. Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui. (alBaqarah: 256).
Firman Allah yang artinya:
"Dan katakanlah kebenaran itu hadirnya dari Rabbmu, maka barang siapa yang ingin (diberiman) hendaklah ia diberiman dan barang yang ingkar (kafir) silahkan ia kafir. (AlKahfi: 256)
Hasil musyawarah antar umat beragama di Indonesia pada tahun 1983 yaitu:
a. Para pemeluk agama hendaknya meningkatkan penghayatan serta pengamalan aliran agamanya masing-masing.
b. Dalam penyiaran atau penyebaran atau dakwah agama hendaknya dilakukan dengan jujur, membersihkan, konsekuen dan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlakuk.
c. Dalam rangka kehidupan beragama yang mengatur segala aspek kehidupan, maka demi kerukunan umat beragama "Agree in disagreement.
d. Untuk meningkatkan kerukunan hidup umat beragama, maka kehidupan beragama dalam masyarakat perlu ditingkatkan, dikembangkan rasa gotong royong, saling hormat menghormati, saling pengertian, empati dan tabiat antar umat beragama.
e. Dialog atau musyawarah antarumat beragama perlu ditingkatkan dan tiruana kasus keagamaan yang terjadi antar umat beragama diselesaikan dengan musyawarah.
2. Penggolongan Pemeluk Agama Lain dan Perlakuannya
a. Golongan ahlu DzimmahYaitu pemeluk agama lain yang memperoleh jaminan Allah dalam hak dan aturan negara.
Terhadap golongan ini diberlakukan aturan dan hak yang sama dengan kaum muslimin kecuali dalam beberapa hal tertentu. Ahlu Dzimmah berhak memperoleh pinjaman masyarakat Islam yang mencakup beberapa aspek pinjaman nyawa, tubuh dan kehormatan sehingga mereka benar-benar sanggup menikmati rasa kondusif dan tentram. Masyarakat Islam harus mempersembahkan pinjaman terhadap kehormatan dan harga diri seorang dzimmi ibarat haknya terhadap kaum muslimin. Setiap muslim dihentikan mencaci, menuduhkan tuduhan tiruan, menggunjingkan seorang dzimmi dengan suatu ucapan yang tidak disukainya.
(buku QS. AnNisa' ayat 90-91).
b.Golongan Musa'man
Yaitu pemeluk agama lain yang meminta pinjaman keamanan dan keselamatan terhadap diri dan harta mereka. Terhadap golongan ini tidak dilakukan hak dan aturan negara. selama mereka berada dalam pinjaman umat Islam, maka diri dan harta mereka wajib dilindungi dari hal-hal yang membahayakan mereka.
c. Golongan Mu'ahada
ialah pemeluk agama lain dari sebuah negara non-islam yang mengikuti perjanjian hening dan perteman dekatan dengan negara Islam. Perjanjian tersebut sanggup disertai dengan perjanjian tolong-menolong dan saling membeli atau tidak. Terhadap golongan ini diperlakukan sebagai sahabat erat karib dan tidak boleh dimusuhi. (Coba buka Al Mumtahanah ayat 8, At Taubah ayat 4).
d. Golongan Harbi
Yaitu pemeluk agama lain yang menggangu keamanan dan ketentraman umat Islam, melaksanakan penganiayaan, menghasut, membuatkan fitnah, membuat kekacauan dan memaksa umat Islam tidak mengamalkan aliran agamanya. Terhadap golongan harbi , Islam menganggap musuh dan kaum muslimin boleh mewalan mereka.
(Coba buka Q.S Albaqarah ayat 190-192 dan Al Mumtahanah ayat 8-9)
0 komentar
Posting Komentar