Pada posting terlampau kami sudah mencoba untuk menjelasakan ihwal perbedaan antara Syariat dan Fikih.
Membedakan Istilah Hukum Islam
Dalam kajian aturan ini, khususnya di Indonesia kita juga mengenal Istilah 'hukum Islam'. Sehingga perlu juga kiranya kita tiruana sanggup membedakan tiga istilah : Hukum Islam, Syariat, dan Fikih, sehingga sanggup menggunakannya dalam wilayah yang tepat.
Untuk mengambarkan permasalahan ini, kami mencoba mencari sumber referensi yang relevan di internet dan mencoba merangkumnya. Sesudah kami mencari (googling), kesudahannya kami menemukan sebuah referensi yang sangat relevan dan cukup mengambarkan dengan sempurna terhadap apa yang dimaksud dengan HUKUM ISLAM itu sendiri.
Dari wigunaharis.wordpress.com;
Dalam kepustakaan aturan Islam berbahasa Inggris:
1. Syariat Islam diterjemahkan dengan Islamic Law
2. Fikih Islam diterjemahkan dengan Islamic Jurisprudence
Di dalam Bahasa Indonesia
1. Syariat Islam sering memakai istilah aturan syari'at atau aturan syarak
2. Fikih Islam sering memakai istilah Hukum Fikih atau kadang kala Hukum Islam.
Ahli Hukum harus sanggup membedakan mana aturan islam yang disebut dengan Hukum Syariat dan mana aturan Islam yang disebut dengan Hukum Fikih.
Namun dalam prakteknya kedua istilah tersebut (syariat dan Fikih) sering dirangkum dalam istilah Hukum Islam tanpa klarifikasi yang dimaksudnya. hal ini sanggup dipahami alasannya relasi keduanya sangat erat, sanggup dibedakan namun tidak sanggup dipisahkan. baca posting kami ihwal perbedaan antara syariat dan fikih.
Ringkasnya, Syariat ialah landasan, fikih ialah pemahaman ihwal syariat.
Namun penggabungan kedua istilah tersebut menjadi satu 'Hukum Islam', sering menjadikan salah pengertian bila dihubungkan dengan perubahan dan pengembangan aturan Islam.
Ahli aturan di Indonesia hendaknya sanggup membedakan antara ketiga Isitilah ini terutama menyangkut istilah HUKUM ISLAM ini. Ahli Hukum harus sanggup membedakan mana aturan islam yang disebut dengan Hukum Syariat dan mana aturan Islam yang disebut dengan Hukum Fikih.
Banyak ungkapan yang menyatakan bahwa Hukum Islam ialah aturan Tuhan, Hukum Suci. Ada banyak anggapan juga bahwa aturan Islam itu niscaya benar dan diatas segala-galanya. Di sini tampak tidak ada kejelasan posisi dan wilayah antara Hukum Islam dan Syariat Allah dalam arti konkritnya ialah wahyu yang murni.
Pengkaburan esensi dan posisi antara hukum Islam yang identik dengan fiqh, yang ialah hasil ijtihad, dengan syari’ah yang identik dengan wahyu, yang berarti diluar jangkauan manusia, ialah problem besar yang harus diluruskan dan diletakkan pada posisi yang seharusnya.
Namun yang terjadi selama ini seolah-olah aturan islam itu ialah seperangkat aturan dan batasan yang sudah mati, sehingga selalu terkesan pasif. Akhirnya aturan islam menjadikan kesan angker bagi masyarakat sekitarnya, padahal aturan islam itu harus bersifat aktif sesuai dengan pendapat Abu Hanifah adanya istilah ma’rifat (mengetahui) dimana kalimah tersebut memdiberi wangsit untuk aktif tidak terlambat memdiberi ketentuan aturan islam, bila muncul masalah baru. Batasan-batasan tersebut dalam ilmu aturan disebut sebagai fungsi sosial control.
Apa itu Hukum Islam?
Hasby Ash Shiddieqie menyatakan bahwa hukum islam yang sesungguhnya tidak lain dari pada fiqh islam, yaitu koleksi daya upaya para fuqaha dalam menerapkan syariat Islam sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Lebih jauh Hasby mengambarkan bahwa Hukum Islam itu ialah hukum yang terus hidup, sesuai dengan undang-undang gerak dan rindang. Dia memiliki gerak yang tetap dan perkembangan yang terus menerus.
Penjelasan lebih mendetail ihwal Hukum Islam ini sanggup dibaca melalui wigunaharis.wordpress.com
0 komentar
Posting Komentar