Jumat, 28 Desember 2018

Calon Legislatif Muslim Harusnya Paham Dulu Ushul Fikih Dan Fikih


Tugas seorang legislatif atau dalam tata negara Indonesia disebut DPR, yakni membuat undang-undang atau hukum. Padahal dalam Islam spesialuntuk Allah lah pembuat hukum. Sehingga intinya seorang muslim yang menjadi kepingan legislatif menempatkan dirinya sejajar dengan sang Pembuat Hukum, kecuali jikalau setiap aturan yang disusunnya berlandaskan pada Al-Qur'an dan sunnah.

 

melaluiataubersamaini mengakibatkan Al-Qur'an dan sunnah sebagai acuan dalam menyusun aturan atau undang-undang, legislator harus bisa memahami kandungan keduanya, sehingga sanggup diterapkan sesuai kondisi waktu dan daerah yang ada. 

Dalam keilmuan Islam sendiri, seseorang yang hendak membuat keputusan aturan yang sesuai aturan Islam harus bisa terlebih lampau menguasai ilmu Ushul Fikih, yaitu ilmu yang mempelajari kaidah-kaidah penetapan hukum. 

Umat Islam sendiri sudah mempunyai tata aturan dalam problem amaliyah yang tersusun dalam kitab-kitab fikih yang ialah hasil ijtihad para ulama. Di mana para Ulama memakai Ushul Fikih dalam menetapkannya. Namun yang perlu kita pahami, tidak sembarang orang bisa melaksanakan ijtihad, spesialuntuk para ulama yang benar-benar menguasai keilmuan Islam saja.

Oleh alasannya yakni itu, seorang muslim yang hendak mencalonkan diri menjadi kepingan legislatif harusnya memahami terlebih lampau ilmu Ushul Fikih dan Fikih. melaluiataubersamaini demikian ketika menyusun undang-undang tidak spesialuntuk berlandaskan pada nalar semata, lantaran bagaimanapun nalar mempunyai keterbatasan. (elf)

Tulisan  ini spesialuntuklah opini penulis semata yang masih dangkal ilmunya. Sangat dibutuhkan komentar yang membangun dari para pembaca sekalian.

0 komentar

Posting Komentar